BEKASI – Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengadakan Sosialisasi IV Pilar di Rumah Aspirasi Rumah Diah Pitaloka yang bertempat di Ruko Porto Square Kota Deltamas, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi kepada buruh Kabupaten Bekasi. Sosialisasi IV Pilar ini yaitu, Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika. Tidak hanya itu Rieke Diah Pitaloka juga meresmikan Rumah Aspirasi Diah Pitaloka, untuk buruh dan masyarakat yang ingin mengelukan permasalahan.
“Iya ini kan bagaimana pekerjaan yang layak, lalu persoalan menyelamatkan aset negara itu adalah perjuangan untuk menegakkan konstitusi UUD RI 1945 menjalankan amanat Pancasila,” ucap Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
Wanita yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pansus Pelindo II ini mengatakan, sosialisasi IV Pilar ini adalah bagian untuk menyelamatkan NKRI dan Kebinekaan. “Iya ini menurut saya bagian menyelamatkan NKRI dan Kebinekaan kita, jelas lah udah itu mah,” katanya.
Lanjut dia, untuk sosialisasi kali ini hanya di Bekasi, pada sebelumnya memang sudah ada. Dari itu agar masyarakat lebih mengerti tentang IV Pilar ini. “Sosialisasi ini tidak cukup sampai disini saja, mudah-mudahan bisa berlanjut dan masyarakat tahu tentang IV Pilar,” tutupnya.
Tidak hanya menjelaskan sosialisasi IV Pilar saja, politisi PDI Perjuangan ini juga memberikan semangat dan masukan atau nasehat kepada para buruh di Kabupaten Bekasi agar terus memperjuangkan hak-haknya sebagai buruh, terutama menolak PP 78 tentang pengupahan kabupaten/kota tahun 2015.
“Jangan sampai di PP 78 ini ada kong-kalikong antara pemerintah pusat tingkat satu dan tingkat dua,” tegasnya.
Dijelaskannya, dalam hal ini sebenarnya yang ada aksi besar buruh dibeberapa daerah, lalu pemerintah tingkat dua mengeluarkan keputusan upah yang di kawasan industri di Karawang dan Bekasi diatas Rp.3 juta. Kata dia, tapi kemudian ini diduga ada kong-kalikong. “Contohnya gini, yaudah salin-salin aja di SK gubernur, nah ini jadi saya gak menuduh, jangan sampai ini hasil dari kong-kalikong, artinya memang ada pemufakatan jahat dalam niat pengupahan murah pada buruh,” tutupnya.
Menurut pantauan Jabar Publisher di acara sosialisasi IV Pilar ini, Rieke Diah Pitaloka dalam sambutan dan orasinya, justru menolak keras PP 78 tentang pengupahan tahun 2015. Rieke meminta kepada Gubernur Jawa Barat mencabut SK UMK kabupaten/kota dan juga tidak mengacu kepada PP 78 tersebut, agar buruh diberikan upah yang layak ditahun ini dan selanjutnya. Diparlemen sana kata wanita yang akrab disapa Oneng ini, diri akan terus mempejuangkan nasib buruh dan TKI Indonesia di DPR RI. (iar)