Home » Headline » Pemerintahan Kosong, Toto Dilantik Jadi Bupati Indramayu

Pemerintahan Kosong, Toto Dilantik Jadi Bupati Indramayu

INDRAMAYU – Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu periode 2010 –  2015 berakhir pada tanggal 12 Desember 2015. Untuk mengisi kekosongan jabatan hingga dilantiknya pasangan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu definitif hasil Pilkada, diangkatlah Ir. Toto Mohamad Toha, M.Ag sebagai Penjabat Bupati Indramayu.

Hal ini didasarkan dengan telah terbitnya Surat Keputusan Mendagri No. 131.32-6078 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Indramayu, serta keputusan Mendagri No. 131.32-6079 tanggal 30 November 2015 tentang pengesahan pemberhentian Wakil Bupati Indramayu. Seiring dengan itu, diterbitkan pula keputusan Mendagri No. 131.32.6080 tentang pengangkatan Ir. Toto Mohamad Toha, M.Ag  sebagai Penjabat Bupati Indramayu, yang disampaikan Mendagri tanggal 3 Desember 2015.

“Ini mengisi kekosongan jabatan, karena Bu Anna dan Pak Supendi selaku Bupati dan Wakil Bupati Indramayu berakhir jabatannya. Tentu dalam konteks jabatan Kenegaraan seperti ini, tidak boleh ada satu hari pun yang kosong. Oleh karena itu perlu adanya penjabat Bupati,” kata Gubernur Jawa Barat  Ahmad Heryawan (Aher), usai acara Pelantikan, di Aula Barat Gedung Sate, Kota  Bandung, Sabtu (12/12).

Aher juga mengatakan, Penjabat Bupati diharap dapat menjalankan pemerintahan di Kabupaten Indramayu dengan lancar. Terutama berkaitan dengan pembahasan RAPBD 2016 agar tidak terjadi kemoloran waktu dalam pengesahan Perda-nya. “Kan anggaran kita ini, dibahas bersama-sama DPRD, kemudian diputuskan lewat sebuah peraturan daerah. Nah yang berhak menandatangani peraturan daerah siapa? Satu orang, ya Bupati atau Penjabat Bupati,” terang Aher.

Namun dari wewenang yang diberikan tersebut, ada beberapa hal yang bukan menjadi kewenangan seorang penjabat kepala daerah. Diantaranya, dilarang melakukan mutasi pegawai, dilarang  membatalkan/mengeluarkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah, dan dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Atas dasar itu, Aher memesan agar Penjabat Bupati dapat mengemban tugas berpedoman pada UU yang berlaku. Dan tak lupa menyetorkan laporan pertanggung jawaban kepada Mendagri melalui Gubernur dalam waktu sekurang-kurangnya 3 bulan sekali. Pada kesempatan itu diberikan penghargaan kepada pasangan  Hj.A nna Sophanah dan Supendi yang telah mengabdi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu periode 2010 – 2015 dan telah bekerja secara maksimal untuk menjalankan visi Indramayu Remaja.

Sementara itu Penjabat Bupati Indramayu, Ir Toto Mohamad Toha mengatakan, pihaknya akan menjalankan kekosongan kepemimpinan yang terjadi di Indramayu sebelum dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Indramayu periode 2015 – 2020 definitif hasil pilkada serentak. “Saya siap bersama dengan para kepala SKPD dan camat maupun instansi lainnya untuk menjalankan roda pemerintahan di Indramayu agar terus berjalan dan pelayanan kepada public terus berjalan,” tegas Toto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*