Home » Tasikmalaya » Garut » Oknum PNS Garut Tak Berkutik, Saat Bocah 8 Tahun Menjerit, Ngaku Dipegang “Anunya”

Oknum PNS Garut Tak Berkutik, Saat Bocah 8 Tahun Menjerit, Ngaku Dipegang “Anunya”

GARUT – Diduga lakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, oknum PNS Pemkab Garut, dipolisikan. Oknum berinisial TN itu diduga telah memegang kemaluan bocah berusia 8 tahun, hingga si bocah mengalami trauma dan ketakutan. Parahnya, aksi itu dilakukannya di tahun 2014 dan baru terungkap kemarin, Senin (7/12/2015).

Terungkapnya kasus tersebut hingga dipolisikannya oknum PNS itu, terjadi saat korban, berinisial M tengah bersama ibunya, Yuni, membeli jagung bakar di sekitar rumahnya. Tiba-tiba dia berteriak histeris dan ketakutan saat berpapasan dengan TN.

Sang ibu yang mendapati situasi demikian, kemudian curiga. “Jangankan melihat wajahnya melintas di depan rumahnya saja sudah ketakutan,” ujar Yuni, di Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Garut, Jawa Barat, Rabu (9/12/2015).

Menurut Yuni, berdasarkan pengakuan anaknya, pelecehan seksual terjadi pada tahun 2014 lalu. Saat itu anaknya tengah bermain Play Satation (PS) di tempat rental milik TN di daerah Kp. Sumbersari Wetan, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota. Saat itu, kemaluan M dipegangi oleh tangan TN.

Dikatakan Yuni, setelah mendengar pengakuan anaknya tersebut, terjadi pada Senin (7/12/2015) sore. Dirinya bersama keluarga  pada malam harinya langsung memanggil pelaku untuk bermusyawarah dan mendengar pengakuan yang disaksikan pihak RT dan RW.

Awalnya TN tidak mengakui perbuatannya, namun saat didesak akhirnya pelaku mengakui dan meminta maaf. “Setelah didesak akhirnya TN, mengakui perbuatannya telah melakukan pelecehan seksual terhadap M,” ucap Yuni.

Akhirnya kasus dugaan pelecehan seksual ini dilaporkan pada Polres Garut, pada Selasa (8/12/2015). Selain itu, keluarga meminta Lembaga Perlindungan Anak untuk mendampingi dalam penyelesaian kasus dugaan pelecehan seksual. (gmn/bay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*