CIREBON – Para pelaku pengeroyokan siswa SMK PGRI divinis Pengadilan Negri (PN) Sumber dengan hukuman hanya 1 tahun penjara. Putusan itu, tanpa disaksikan keluarga korban. Dan atas putusan itu, keluarga korban ancam akan adakan demo besar-besaran, besok, Kamis (3/12/2015).
Salah satu kakak korban Arif, Johan mengatakan pihaknya sangat kecewa dimana baru datang jam 11.00 WIB sesuai dengan jadwal persidangan namun tadi mendapat informasi bahwa sidang sudah selesai. “Kita ini baru datang dan biasanya jam 11.00 WIB belum mulai, nah ini sudah selesai ini bagaimana,” gerutunya. Rabu, (02/12/2015).
Kondisi ini diakui Johan sangat membuatnya kecewa karena bagaimanapun menyaksikan persidangan yang membuat keluarga sendiri babak belur itu adalah sebuah hak. “Nah ini, jangankan tau menyaksikan saja tidak. Bagaimana bisa persidangan berjalan seperti itu,” ucapnya
Dijatuhkannya putusan hukuman kepada 6 terdakwa pengeroyokan yakni sebesar 1 tahun penjara ditegaskan Johan pihaknya pun sangat keberatan dan jauh dari keinginan yakni dimana seharusnya mereka divonis 5 tahunan.
“1 tahun sih apa itu, benernya ya 5 tahun mas. Adik saya sudah bonyok gitu sampai pada retak kepala, pelipis hingga hidungnya,” ucapnya
Menyikapi kondisi tersebut, pihaknya pun akan mengancam adakan demo besar besok untuk menuntut keadilan bagi adiknya. “Hukuman itu tak adil, kita akan adakan demo besok di PN secara besar-besaran,” ucapnya
Saidi Panitera Pengganti sidang Pengeroyokan yang
ditemui Jabar Publisher diruangannya menuturkan hasil persidangan tadi yang selesai pada pukul 10.30 WIB memutuskan dari tuntutan yang disampaikan JPU 1,5 tahun diputuskan hanya 1 tahun. “Dari tuntutan 1,5 tahun diputuskan 1 tahun oleh majelis hakimnya dengan mempertimbangkan salah satunya alasan 6 tersangka mau melanjutkan pendidikan,” ucapnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa 2 siswa SMK PGRI Palimanan yang sedang asik nongkrong tiba-tiba dikejutkan dengan adanya 25 siswa dari SMKN 1 Jamblang mengeroyoknya. Namun setelah pemeriksaan hanya 6 siswa yang masuk menjadi tersangka. (gfr)