BANDUNG – Kasus “Campur Racun” mulai digarap Polda Jabar. Dipastikan, dalam waktu dekat tim penyeidik Polda Jabar akan melakukan pemanggilan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq. Pemeriksaan pertama akan dilakukan pada Selasa (1/12/2015), dengan memintai keterangan saksi pelapor.
“Besok akan ada pemanggilan saksi kepada pelapor,” kata Dir Krimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhan Denny saat dihubungi wartawan, Senin (30/11/2015).
Pemanggilan Habib Rizieq, kata Wirdhan, akan dilakukan setelah pemeriksaan pada saksi ahli selesai. Saksi ahli yang nanti akan dimintai keterangannya adalah saksi ahli bidang informasi teknologi dan bahasa.
“Pasti kita akan panggil Habib Rizieq, tapi nanti setelah pemeriksaan saksi ahli,” kata Wirdhan.
Habib Rizieq dilaporkan AMS dan sejumlah organisasi Sunda kepada Polda Jabar atas pernyataannya dalam kegiatan ceramah di Purwakarta, beberapa waktu lalu. Dalam acara itu, Habib Rizieq memplesetkan salam Sunda, “Sampurasun” jadi “Campur Racun”. (bay)