Home » Bekasi » Terkait Monas Buruh, Komisi IV Tuding Bupati tak Bersahabat

Terkait Monas Buruh, Komisi IV Tuding Bupati tak Bersahabat

BEKASI – Agenda Mogok Nasional (Monas) yang digelar buruh se Indonesia, dari hari Selasa hingga Jumat (24-27/11), dengan tuntutan Pencabutan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan diduga mendapat perlakuan tak bersahabat dari kepala daerah.

Ironisnya, salah satu daerah yang dianggap sebagai kawasan industri terbesar di Indonesia dengan ribuan investasi, yaitu Kabupaten Bekasi, terjadi perlakuan tak bersahabat tersebut. Hal itu seperti yang diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Bekasi, Nyumarno.
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menyatakan, unjuk rasa yang dilakukan para buruh melalui aksi Mona situ sudah memenuhi prosedur di aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Salah satunya, kata dia, sudah ada pemberitahuan kepada pihak Kepolisian soal agenda itu. Namun, terang dia, Monas juga merupakan hak buruh yang dijamin dalam konstitusi. “Itupun juga menurut saya mendapat respon yang tidak bersahabat dari Bupati Bekasi. Lihat saja Surat Edaran yang dikeluarkannya dengan Nomor 560/SE-59/DISNAKER/XI/2015 tertanggal 20 November 2015,” paparnya.
“SE itu tentang Unjuk Rasa yang dikeluarkan dan ditandatangani Bupati dan suratnya ditujukan kepada pengusaha dan pengurus SP/SB di wilayah Kabupten Bekasi. Kok aneh ya, unjuk rasa sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 9 kenapa Bupati mengeluarkan surat itu,” ucapnya.
Yang paling parah, menurut dia isi SE itu lari dari substansi edaran. “Masak SE tentang Unjuk Rasa, namun, isinya lebih kepada substansi mogok kerja. Coba dibaca isi SE itu deh. Seperti di poin-poin dalam Surat Edaran ada 7 (tujuh),” bebernya.
Sebagaimana diketahui, masih kata dia, poin-poin dalam SE itu secara keseluruhan menurutnya tak tertuang tentang Unjuk Rasa. “Namun substansi dari poin satu sampai tujuh itu berisi tentang Mogok Kerja. Kalau melihat substansi judul SE itu tentang Unjuk Rasa, kenapa isinya tentang Mogok Kerja?,” tanya dia.
Ironisnya lagi, sambung dia, di poin ketujuh SE itu berbunnyi semacam sebuah pernyataan dari Bupati Bekasi yang menyatakan bahwa Monas tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Menurut saya itu substansi yang kruisial dan tak boleh tertuang dalam SE Bupati. Yang memutuskan Monas itu tak sesuai ketentuan perundangan adalah pengadilan. Bukan seorang kepala daerah,” tegasnya.
Oleh karena itu, Komisi IV mendesak Bupati Bekasi agar mencabut SE tentang Unjuk Rasa tersebut, karena substansi isinya berisi tentang Mogok Kerja. “Tak perlu Bupati keluarkan SE itu. Harusnya Bupati peka terhadap tuntutan buruh tentang Penolakan PP Nomor 78. Daripada mengeluarkan SE itu lebih baik Bupati mengirimkan Surat ke Presiden dan Komisi IX DPR RI terkait penyampaian aspirasi buruh di Bekasi itu,” sarannya.
Sebab menurutnya hal itu dilakukan Bupati Cirebon, Bupati Bandung Barat, Bupati Bandung, Gubernur Jawa Timur, dan para kepala daerah lannya. “Kepala Daerah yang saya sebut tadi merespon tuntutan buruh dengan berkirim surat ke Presiden dan DPR,” paparnya.
Nyumarno juga mengkritisi pihak Kepolisian, agar melakukan pengamanan unjuk rasa sesuai aturan. “Sebelum ada pelanggaran kaitan aksi unjuk rasa, tak boleh ada upaya-upaya untuk menghalangi unjuk rasa buruh. Harusnya aksi unjuk rasa buruh mendapatkan pengawalan dan pengamanan, masih sesuai aturan hukum kok aksi unjuk rasanya,” katanya.
“Jika benar ada info sekelompok masyarakat turut pengerahan massa aksi tandingan terhadap buruh, harusnya yang ditindak tegas ya aksi massa yang tak ada pemberitahuan ke Polisi, tanya coba ada Pemberitahuan aksinya nggak mereka,” tandasnya. (iar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*