Home » Cirebon » Ibu Muda Berusia 20 Tahun Digilir 2 Pemuda, Sebelumnya Dibikin Pingsan

Ibu Muda Berusia 20 Tahun Digilir 2 Pemuda, Sebelumnya Dibikin Pingsan

INDRAMAYU – Sudah tahu wanita muda ini punya suami, masih aja dua pemuda ini “mengejarnya” dan pengen “mencicipi” tubuh moleknya. Hingga suatu malam, Sabtu (28/11/2015), kedua pemuda itu berhasil memperdaya si wanita muda ini dan memperkosanya secara bergiliran.

Peristiwa terjadi di Desa Kertanegara, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jabar. Korban, sebut saja Santi, berusia 20 tahun, warga setempat, dan sudah mempunyai suami. Sementara dua pelaku, masing-masing, Wan alias Cendol (21) dan DEF alias Dedi (20), penduduk Kertanegara. Rumah dua pelaku ini beda blok dengan korban.

Peristiwa perkosaan berawal dari niatan kedua pelaku yang emang kepingin “mencicipi” kemolekan korban. Kedua pelaku sendiri merupakan teman korban sedari kecil. Malam itu, keduanya mengajak korban untuk ketemu di rumah milik saudara salah satu pelaku yang berada di Blok 21, Kertanegara, Haurgeulis, Indramayu.

Korban yang tidak curiga bahkan sudah mengenalnya, akhirnya mendatangi rumah tersebut. Layaknya teman lama, di rumah itu ketiganya bersenda gurau. Mereka kemudian menawari korban untuk minum minuman keras yang emang sudah disiapkan sebelumnya.

Awalnya, korban menolak, dengan alasan tidak suka. Namun kedua pemuda itu memaksanya, dengan dalih korban gak fair. Karena dipaksa dan diancam, akhirnya korban menuruti permintaan kedua temannya itu. Korban pun kemudian tak sadarkan diri. Dia tergeletak. Kesempatan ini digunakan kedua pelaku untuk membopong tubuh korban ke dalam kamar.

Suasana rumah sepi  ditinggal pergi pemiliknya membuat kedua pelaku leluasa melucuti pakaian korban. Wan alias Cendol kemudian menggarap korban pertama kali. Usai melampiaskan nafsunya itu, kemudian DEF alias Dedi ikut menikmati tubuh ibu rumah tangga yang molek tersebut.

Beberapa warga yang merasa curiga, lalu mendatangi rumah dan menggedor kamar itu. Setelah terbuka, warga mendapati korban yang masih ditemani dua pemuda itu, dalam keadaan tidak sadarkan diri dengan pakaian yang masih terbuka.

Keduanya pemuda ini selanjutnya diamankan warga. Sebagian warga yang lain melarikan korban ke rumah sakit terdekat akibat korban yang masih tidak sadarkan diri. “Kedua pelaku diancam hukuman sembilan tahun penjara, sesuai Pasal 286 KUHPidana tentang melakukan persetubuhan terhadap seorang wanita dalam keadaan pinsan dan tidak berdaya,” ujar Kepala Unit PPA Polres Indramayu, Ipda Anis Dwi Herawati, Minggu (29/11/2015).  (ros/bay)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*