BEKASI – Terkait penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap salah satu anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga melakukan orasi yang memprovokasi buruh yang berinisial N. Polres Kabupaten Bekasi bersama para pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi melakukan jumpa pers di Polres Kabupaten Bekasi Jababeka, Kecamatan Cikarang Utara, Rabu (25/11).
Kapolres Bekasi, Kombes Pol, M. Awal Chairuddin mengungkapkan, terkait hal ini bahwa benar jam 10.10 WIB di Kawasan Ejip pihak kepolisian Polres Kabupaten Bekasi membubarkan rekan-rekan buruh yang menyatakan pendapat di muka umum atau dalam ujuk rasa, karena hal-hal yang tidak dipenuhi oleh rekan-rekan buruh. Sehingga, pihak kepolisian membubarkan kegiatan tersebut. “Betul diamankan 5 orang dalam aksi tersebut, dan ini hanya diamankan saja tentunya dalam kaitan dimintai keterangan kenapa sampai terindikasi sebagai dalam kegiatan tersebut, apakah sebagai penggerak, apakah orang yang melopori dalam kegiatan itu,” ucapnya.
Menurut dia, dalam kegiatan tersebut polisi tidak menyebut nama orang-orang yang diamankan oleh pihak kepolisian. Di samping kegiatan tersebut pihak kepolisian tidak pernah memberikan STTP kepada aksi unjuk rasa. “Jadi inilah kira-kira yang ingin kami jelaskan bersama para pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi. Hal tersebut kami meminta agar menjadi pengalaman kita bersama, agar tidak terulang kembali,” katanya.
Dijelaskannya, terkait satu orang anggota DPRD yang diamankan, di internal DPRD pun punya tata tertib, hal tersebut adalah kewenangan dari DPRD pihak kepolisian mempersilahkan apa yang dilakukan DPRD sebagai anggota dewan memiliki aturan main tersendiri. “Yang jelas hal yang kita lakukan tadi adalah yang yang menurut undang-undang hal yang harus dipedomani dan yang melaksanakan aksi menyatakan pendapat di muka umum,” tegasnya.
Masih kata dia, sekali lagi penangkap tersebut hanya ingin dimintai keterangan terkait dengan aksi yang tidak berizin tersebut. “Kita akan melengkapi dalam kapasitas apa. Apa bila hal tersebut tidak menyelahi peraturan dan perundang-ungan akan kembali seperti biasa. Saya berharap kejadian ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim mengatakan dengan datarnya, mengakui adanya salah satu anggota DPRD yang ditangkap terkait aksi buruh di Ejip. “Kita sudah memberikan surat tugas untuk melihat dan memonitoring, di situ anggota kita hanya melerai saja,” ucapnya.
Dijelaskannya, pihaknya dengan hal ini sudah bersilaturahmi dengan Kapolres Bekasi, ke depannya pihaknya akan melakukan kerjasama yang baik dari sisi hukum di DPRD Kabupaten Bekasi. “Kita di sini juga punya badan kehormatan, kita akan melakukan hal-hal yang baik. Kita juga bareng-bareng memperbaiki dan memperjuangkan kesejahteraan masyarakat, kita perwakilan masyarakat, baik itu buruh, atau apapun, demi kelancaran pembangunan Kabupaten Bekasi,” tutupnya. (iar/fjr)