KAB BANDUNG – Lagaknya komplotan pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Bandung, ketika diperiksa polisi malah ngeluarin kartu tandan anggota (KTA) Ormas. Sebaliknya, polisi yang meriksa gak gentar dengan Ormas. Bagi polisi, siapapun itu, yang namanya penjahat dan bersalah, harus dibekuk.
“Awalnya yang diamankan berjumlah enam orang dalam satu mobil. Saat itu kami tengah menggelar operasi kendaraan bermotor. Kemudian ada satu mobil yang mencurigakan. Saat diperiksa petugas, pengendaranya malah memperlihatkan KTA Ormas,” ujar Wakapolres Bandung, Kompol Agung Reza Pratidina didampingi Kasatreskrim Polres Bandung, AKP Wisnu Perdana, Senin (23/11/2015).
Mendapati itu, lanjut dia, kecurigaan petugas makin kuat, hingga kemudian memeriksa seisi mobil yang di dalamnya ada enam penumpang. “Di dalam mobil itu ditemukan ada kunci astag (leter T). Keenamnya langsung kami amankan. Di situ kami mulai melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada enam orang tersebut, kata dia, para tersangka mengakui akan melakukan tindakan curanmor dan hasilnya akan dijual ke penadah di daerah Ciwidey.
“Dari pengakuan itu, kami langsung menggerebeg dua orang pelaku di salah satu hotel yang berada di kawasan Kecamatan Ciwidey. Saat penggerebegan, dua orang tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur, sehingga kami lumpuhkan dengan menembak kakinya,” terangnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
Dari tangan para pelaku, pihaknya mengamankan enam sepeda motor dan satu mobil jenis Daihatsu Xenia, dua buah kunci astag (letter T) yang digunakan pelaku untuk mencuri sepeda motor.
Sebanyak sembilan orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Bandung berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandung.
mengatakan, terungkapnya kasus komplotan suranmor ini berawal dari kecurigaan petugas kepolisian terhadap mobil yang digunakan para pelaku.
“Saat petugas kami meminta surat-surat kendaraan, para pelaku tidak bisa memperlihatkannya. Mereka malah menunjukkan kartu anggota salah satu Ormas,” ujar Agung di Mapolres Bandung, Jln. Bhayangkara, Soreang.
Agung melanjutkan, karena tidak bisa memperlihatkan surat-surat kendaraan mobil tersebut, petugas pun akhirnya melakukan penggeledahan isi mobil. Pada saat bersamaan, petugas menemukan dua buah kunti astag.
“Di dalam mobil itu ada enam penumpang. Saat petugas kami menemukan kunci astag, keenamnya langsung kami amankan. Di situ kami mulai melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada enam orang tersebut, kata dia, para tersangka mengakui akan melakukan tindakan curanmor dan hasilnya akan dijual ke penadah di daerah Ciwidey.
“Dari pengakuan itu, kami langsung menggerebeg dua orang pelaku di salah satu hotel yang berada di kawasan Kecamatan Ciwidey. Saat penggerebegan, dua orang tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur, sehingga kami lumpuhkan dengan menembak kakinya,” terangnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
Dari tangan para pelaku, pihaknya mengamankan enam sepeda motor dan satu mobil jenis Daihatsu Xenia, dua buah kunci astag (letter T) yang digunakan pelaku untuk mencuri sepeda motor. (wis)