BEKASI – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi, Yayan Yuliana menyatakan, sudah memecat P (36), petugas Dishub yang kedapatan membawa senjata api (senpi) organik jenis FN, Sabtu (14/11) lalu.
“Karena sudah melakukan pelanggaran etik, jadi diberikan sanksi berupa pemecatan,” katanya, Rabu (18/11).
Yayan menjelaskan, P termasuk sudah lama bekerja di instansi Dinas Perhubungan. Awalnya, P merupakan pekerja magang selama tiga hingga empat tahun. Kemudian sekitar tiga bulan lalu sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL).
Menurut Yayan, P sudah melakukan pelanggaran etik dengan membawa senpi, padahal petugas Dinas Perhubungan tidak dilengkapi senjata. “Petugas Dishub kan tidak dilengkapi senjata. Perbuatan P itu di luar tugasnya sebagai pegawai institusi Dishub,” tegasnya.
Perbuatan P ini, kata Yayan, menjadi pelajaran bagi petugas lain di Dinas Perhubungan agar tidak melakukan hal yang sama. Yayan pun sudah menghimbau seluruh petugas Dinas Perhubungan untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Dan jangan sekali-kali melakukan perbuatan yang dilarang oleh institusi apalagi hukum.
“Kita himbau silakan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Jangan sekali-kali melakukan di luar kode etik institusi dan hukum. Jika melakukannya, akan diberi penindakan dan kita akan memberikan sanksi yang tegas,” pungkasnya. (fjr)