CIREBON – Ngaku sebagai pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pusat, seorang pria tipu 61 guru berstatus PNS di Kabupaten Cirebon. Modusnya, bisa membantu menaikan pangkat dan golongan para guru PNS itu dari golongan 4A ke 4B. Tapi untuk memuluskan kenaikan pangkat dan golongan itu, dia minta pelicin sebesar Rp5 juta/orang kepada para korbannya itu. Dan karena tergiur ingin naik pangkat/golongan dengan cara instan, ke-61 guru PNS itupun menyetorkan uangnya. Namun, setelah itu si pria ngilang dan korban gak pernah naik pangkat.
“Kami menangkap tersangka berinisial NK alias RP yang mengaku pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pusat. Dia menawarkan jasa dapat membantu mengurus SK bagi para guru fungsional untuk dinaikkan pangkatnya dari golongan 4A ke 4B,” ujar Kapolres Cirebon, AKBP Sugeng Haryanto, Jumat (20/11/2015).
Dijelaskan Kapolres, NK meminta kepada korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp5 juta/orang sebagai pelicin untuk memuluskan kenaikan pangkat/golongan itu. Jumlah korban, kata dia, ada 61 orang. Rata-rata para korban adalah guru PNS yang sudah 80 persen akan naik pangkat/golongan.
“Dari hasil penipuan tersebut tersangka uangnya untuk dibelikan mobil,” lanjut Kapolres.
Dari pengakuan NK, lanjut Sugeng, dirinya memiliki jaringan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tersangka inipun awalnya bergerak di aksi penipuan ini berawal dari suruhan orang Kementerian dan diiming-imingi upah sebesar 1juta rupiah pertarget korban.
“Korban semua adalah guru, hampir semua Kecamatan se-Kabupaten Cirebon ada, ternyata tersangka ini ada jaringan diatas, dia diiming-imingi upah sebesar 1juta, dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa Laptop, Stample, Printer dan uang sebesar Rp.323.250.000,” bebernya.
Sementara itu, pengakuan tersangka NK, Ia bisa tertarik melakukan aksi penipuan ini awalnya ia adalah salah satu pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Bisa menjalankan aksi ini bermula ajakan dari teman di kementerian dan diberi komisis sebesar 1juta.
“Saya ditawarin dari Biro Kemendikbud untuk merekrut para guru dari golongan 4A ke 4B karena banyak guru yang belum banyak yang naik golongan, maka saya tertarik disitu. Awalnya Ahmad Sukaryo berkoordinasi dengan saya ada tidak yang ingin naik pangkat. Dari situ saya mulai berkoordinasi dengan orang kementerian dengan Doni Alfarizi karena saat itu pak Doni yang punya kewenangan membuat dan mengeluarkan penetapan angka kredit (PAK) dan saat itu juga di acc oleh pak Doni.” bebernya.
Dikatakan NK, setelah kian lama di acc oleh pak Doni, saat itu Ia lost contac dengan pak Doni. Dari situ Ia berdikari sendiri untuk menjalankan aksi penipuan ini.” Selama ini saya setor ke pak Doni sebesar 4juta yang satu juta untuk komisi saya. Untuk menjalankan aksi saya membuat duplikat stample dan memalsukan tanda tangan,” kata dia.
Tersangka akan dikenakan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan. Serta akan dilakukan pengembangan lebih lanjut. (gfr)