INI dia anggota DPRD Pasuruan yang ditangkap polisi usai pesta sabu dan ML dengan dua model majalah pria dewasa di Hotel Sommerset Surabaya, beberapa hari lalu. Dia bernama Indra Iskandar, legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ternyata, selain merupakan anggota DPRD di Kota Pasuruan, Indra juga merupakan anak mantan Wali Kota Pasuruan, Hasani. Selain itu, Indra juga merupakan adik kandung Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki.
“Tidak ada keistimewaan. Meski ada hubungan darah kalau bersalah harus disanksi. Yang bersangkutan sudah mencoreng nama baik anggota dewan. Saya berharap proses pemecatannya semakin cepat agar tidak mengganggu kinerja dewan,” kata Ketua DPRD Kota Pasuruan, yang juga kakak kandungnya, Ismail Marzuki di kantornya, Jalan Balai Kota, Pasuruan, Jumat (20/11/2015).
Ismail, yang juga Sekretaris DPC PKB Kota Pasuruan, juga menegaskan Indra akan segera dipecat secara tidak hormat dari partai. “Surat usulan pemecatan akan segera dikirim ke DPP. Sudah ditandatangani Ketua (DPC PKB Kota Pasuruan, Hasani) dan saya (sebagai sekretaris),” jelasnya.
Disinggung soal hubungan kekerabatan dengan Indra, Ismail menyatakan hubungannya selama ini normal, namun jika anggota keluarganya bersalah harus diberi sanksi. “Hubungan sampeyan sama adiknya atau kakaknya seperti apa? Ya normal, tidak ada apa-apa. Cuman saya harus tegas tidak ada tebang pilih,” tandas Ismail.
Sekedar mengulas, Indra ditangkap polisi karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu bersama dua model majalah pria dewasa. Ketiganya ditangkap di sebuah hotel di Surabaya.
(Baca: Oknum Anggota Dewan Ditangkap! Pesta Seks dan Nyabu dengan 2 Model ‘Hot’)
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, anggota dewan yang ditangkap berinisial II (28). Dia merupakan anggota DPRD Pasuruan dari Fraksi PKB. Yang bersangkutan diciduk di Hotel Sommerset pada Rabu (18/11/2015).
“Penangkapan II berawal dari tertangkapnya dua orang perempuan, model majalah pria dewasa, berinisial SA (23) dan CD (20) di lokasi yang berbeda. Dua perempuan yang ditangkap adalah yang dipesan II,” ujar AKBP Bambang, kepada wartwan, Kamis (19/11/2015).
Saat ditangkap, CD dan SA membawa ekstasi. Tapi saat di tes urine keduanya ternyata positif menggunakan sabu. Keduanya pun langsung mengaku kalau sebelumnya mereka menggunakan sabu bersama II. Mendapati pengakuan itu, aparat Polrestabes Surabaya langsung ke lokasi tempat II menginap, dan menangkapnya. “Awalnya kami tidak tahu jika dia adalah anggota dewan. Kami tahu saat kami memeriksa identitasnya yang ada di dalam dompet,” lanjut AKBP Bambang.
Dari kamar pria warga Jalan Pattimura, Pasuruan itu, polisi mendapati sebuah seperangkat alat hisap (bong) dan pipet berisi sisa sabu yang jika ditimbang berat totalnya mencapai 1,7 gram. II mengaku jika serbuk kristal itu dibelinya dari seorang bandar di Pasuruan. II membeli 0,5 gram sabu seharga Rp 800 ribu. (bay)