BEJAT! Seorang Ketua Pengadilan Agama (KPA) melakukan perbuatan asusila terhadap salah satu pegawai honorer di lingkungan kerjanya. Si pengawai honorer berpras cantik dan molek itu kerap diperlakukan tak senonor, dengan dipeluk dan diciumi. Tak hanya itu, si pegawai honor juga sering dipaksa melakukan hubungan “haram”. Bejatnya lagi, si Oknum Ketua Pengadilan Agama ini suka ngintipin celana dalam si pegawai honornya itu.
Adalah Erwin Efendi, nama oknum Ketua Pengadilan Agama itu. Dia bertugas sebagai Ketua Pengadilan Agama di Kuala Tungkal, Jambi. Aksi bejatnya, sudah dilakukan sejak Mei 2014. Menurut korban, dirinya sudah 10 kali diciumi oleh si oknum Kepala Pengadilan Agama itu. Dirinya juga sering mendapatkan perlakuan tak senonoh, seperti dipelukin dan diintip celana dalamnya. Dia juga sering diajak melakukan hubungan yang tak semestinya. Namun, si pegawai honorer ini selalu menolaknya.
Setiap kali ditolak, si oknum Ketua Pengadilan Agama ini selalu mengeluarkan ancaman, kalau dia akan memecatnya. Bahkan, si oknum Ketua Pengadilan Agama itu sempat mengancam korbannya kalau dia akan melakukan test keperawanan. Kalau terbukti si pegawai honorer itu tidak perawan, akan diumumkan secara luas.
Nah, perbutan itu dilaporkan oleh si korban (pegawai honorer). Singkat cerita, siang tadi, Rabu (18/11/2015), si oknum Ketua Pengadilan Agama itu menjalani persidangan kode etik atas apa yang sudah dilakukannya. Sidang digelar di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.
Dalam persidangan, si oknum Ketua Pengadilan Agama itu terungkap telah melanggar kode etik dan melakukan perbuatan asusila. Dalam sidang itu, majelis kehormatan hakim (MKH) yang diketuai Abbas Said, menyebut, si oknum Ketua Pengadilan Agama juga suka mengintip celana dalam pegawai honorernya.
“Bahwa terlapor (Erwin) pernah meminta saksi (pegawai honorer) untuk membersihkan ruangannya dan mengintip celana dalam saksi,” ucap Abbas saat sidang MKH, di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Menurut Abbas perbuatan seperti itu tak sepatutnya dilakukan oleh seorang hakim. Terlebih, Erwin ialah ketua pengadilan yang membidangi hukum-hukum agama. “Bahwa perbuatan terlapor tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang hakim,” ucap Abbas.
Abbas juga menambahkan, Erwin kerap menuding macam-macam pegawai honorer tersebut. Salah satunya ialah dengan mengancam akan melakukan tes keperawanan karena pegawai honorer tersebut dianggap Erwin dekat dengan pegawai PA Kuala Tungkal. “Terlapor pernah mengatakan akan melakukan tes keperawanan kepada saksi (pegawai honorer),” ujar Abbas. (bay)