BEKASI – Penentuan angka Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Kabupaten Bekasi akhirnya ditetapkan Dewan Pengupahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Selasa (17/11). Dalam penentuan Angka UMK 2016 di Kabupaten Bekasi itu, menurut Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Effendi, kenaikkannya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, yaitu sekitar 11,5 persen.
“Telah kita tetapkan angka UMK nya. Yaitu Rp3.261.375. Pokoknya 11,5 persen (kenaikkannya),” ucapnya.
Dijelaskannya, angka UMK 2016 naik 11,5 persen dari UMK 2015 Rp2.925.000. “Angka UMK 2016 ini hasil votting yang kami lakukan tadi. Dan memang mereka (unsur perwakilan serikat) walkout,” katanya.
Lanjut dia, pihaknya menghargai apa yang dilakukan perwakilan serikat buruh di Dewan Pengupahan. “Itu adalah hak mereka, dan saya menghargai hak mereka. Apapun yang namanya sebuah keputusan tidak semuannya menyenangkan banyak pihak. Ini memang konsekuansi kita menerapkan aturan,” tegasnya.
Menurut informasi yang didapatkan Jabar Publisher, UMK 2016 itu angkanya Rp3.261.375. Upah untuk pekerja sektor I sebesar Rp3.263.605, sektor II sebesar 3.484.375 dan sektor III sebesar Rp3.643.820. Sedangkan proses votting diikuti 23 orang anggota Dewan Pengupahan yang setuju dengan angka UMK itu. Dengan rincian 16 orang dari unsur pemerintah dan 8 orang dari unsur Apindo. Sedangkan dari unsur serikat sebanyak 8 orang walk out. Dan seorang lagi dari unsur akademisi tak menghadiri rapat itu. (iar)