PARAH! Menolak permintaan mertua laki untuk berhubungan seks, seorang perempuan muda disiksa dan diikat di pohon kelapa dengan kondisi bugil (tanpa pakaian) oleh suami dan mertuanya. Lebih parah lagi, selain suami dan mertua laki, pelaku penyiksaan juga melibatkan mertua perempuan (orang tua perempuan si suami). Dan yang menjadi miris, saat diikat di pohon kelapa dengan kondisi bugil, si suami perempuan muda itu merekamnya dalalm video, kemudian video itu disebar di jejaring sosial.
Terang saja, video berdurasi 6 menit, yang diupload si suami perempuan muda itu langsung membuat heboh dunia maya. Dan polisi tidak tinggal diam. Hingga kasus tersebut terbongkar. Korban diketahui berinisial OW (19), warga Desa Batu Godang, Dusun Gunung Harapan Dua, Kecamatan Angkola Sangkunur, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Korban mendapat siksaan dari suami dan mertuanya dengan cara diikat di pohon kelapa tanpa busana, lantaran menolak untuk melayani nafsu seks mertua lakinya.
“Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Selatan langsung bergerak dengan menangkap suami korban, Yustino Gulo (19). Tersangka ditangkap atas dugaan kekerasan kepada istrinya secara bersama-sama dengan keluarganya,” ujar Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Rony Samtana, Senin (16/11/2015).
Dikatakan Kapolres, selama menjadi isteri tersangka, korban kerap dijadikan pemuas seks oleh mertua lakinya. Dan karena terus menerus diperlakukan seperti itu, korban kemudian menolaknya. Namun, penolakan korban malah mendatangkan petaka. Korban disiksa dan ikat di pohon kelapa tanpa busana. “Motifnya selama ini korban kerap dijadikan pemuas nafsu mertua laki-lakinya,” tambah Kapolres.
Dari pengakuannya, tersangka mengaku melakukan aksi itu bersama dengan kedua orang tuanya, yakni, Elifati Gulo dan Yadila Bulola. Tersangka sendiri tidak bisa berbuat apa-apa ketika istrinya dijadikan pelampiasan nafsu bejat ayahnya, karena takut.
Hingga saat ini, polisi masih memburu kedua tersangka lainnya, yang tak lain adalah mertua korban, yakni Elifati Gulo dan Yadila Bulola. Keduanya telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Pelaku diancam dengan KUHPidana pasal 44 dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Kapolres. (vvn/bay)
tindakan yang sangat tak patut di contoh. semoga pelaku segera tertangkap dan di adili seadil adilnya. terima kasih