Home » Bekasi » Buruh Desak Dewan Pengupahan Abaikan PP 78 Tahun 2015
ilustrasi

Buruh Desak Dewan Pengupahan Abaikan PP 78 Tahun 2015

BEKASI – Menurut informasi yang didapat, saat ini Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) sedang membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2016. Dalam penetapan UMK tersebut mendapatkan reaksi dari serikat buruh Kabupaten Bekasi, serikat buruh meminta kepada DPK agar mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dalam penetapan UMK 2016.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah membuat surat rekomendasi agar PP Nomor 78 tersebut dicabut atau bahkan ditunda terlebih dahulu. “Dengan adanya peraturan tersebut, rapat penetapan UMK yang telah berjalan menjadi terganggu,” ucapnya.

Dalam penetapan UMK tersebut, kata dia, apalagi dalam penetapann UMK itu menggunakan anggaran sangat besar. Sekitar Rp600 juta. Apabila dijalankan maka penetapannya akan berlangsung dari awal kembali. Iapun menilai intervensi pemerintah dalam menetapkan UMK mengganggu tugas DPK, apalagi dalam PP itu kenaikan upah hanya 11,5 persen. Nyumarno menambahkan, pemerintah daerah juga dinilai kurang bernyali dalam mengeluarkan rekomendasi, padahal beberapa kota dan kabupaten di Indonesia sudah memberikan rekomendasi menolak PP tersebut.
“Kami sudah mengirimkan rekomendasi itu ke pimpinan DPRD agar segera dikirimkan ke Bupati Bekasi agar mengabaikan PP 78 itu. Kemudian kami juga sudah mengirimkan rekomendasi itu ke PT nya,” ungkapnya.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, harusnya PP 78 ini dikaji ulang atau ditunda dulu penerapannya. “Sebab mengganggu proses pengupahan yang telah dilakukan di DPK itu. Kan ABPD kami tak boleh mubazir. Pemerintah pusat terlalu cepat mengintervensi kami. PP ini juga menurut teman-teman buruh saat perumusannya tidak melibatkan mereka,” tuturnya.
Sementara itu berdasarkan informasi yang didapatkan Jabar Publisher, ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja Senin (16/11) akan kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pemkab Bekasi sebagai bentuk dukungan agar DPK dari unsur pekerja menolak PP itu dalam pembahasannya UMK. Sebab, Senin (16/11) kabarnya adalah batas akhir penetapan UMK 2016. Setelah ditetapkan angka UMK 2016 ini akan diserahkan ke Gubernur Jawa Barat. (iar)

One comment

  1. sudah saatnya pekerja harus sejahtera

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*