KARAWANG – Kabid Pemuda dan Olahraga (Pora) Disdikpora Karawang, Rahmat Gunadi, dibidik Panwaslu. Pejabat PNS aktif di Pemkab Karawang itu ditengarai gencar melakukan kegiatan kampanye untuk calon incumbent di Pilbup Karawang, Cellica Nurrachadiana. Untuk itu, Panwaslu Karawang meminta supaya dikenakan sanksi tegas kepada Rahmat Gunadi.
“Gunadi diduga telah melanggar UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. Kami sudah rekomendasikan agar Gunadi dikenai tindakan penegakan disiplin PNS,” ujar anggota Panwaslu Kabupaten Karawang, Roni Rubiat Machri, kepada wartawan, Rabu (11/11/2015).
Surat rekomendasi itu, kata Roni, sudah dilayangkan kepada Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Karawang dan Kemenpan RB. Namun hingga kini BKD Kabupaten Karawang belum menunjukkan itikad baiknya menindak Gunadi. Sedangkan Kemenpan RB saat ini sudah menggarapnya.
“Kami dengar Kemenpan RB sudah membahas soal Gunadi, meski saat ini kami belum terima hasilnya,” lanjutnya.
Selain Gunadi, kata Roni, pihaknya banyak menerima laporan PNS terlibat aktif politik. “Saat ini kami sedang menginventarisir dan mengkaji laporan yang sudah masuk. Indikasi keterlibatan PNS dalam politik praktis sudah ada meski dalam bentuk laporan. Jika tidak bisa ditindak dengan UU Pilkada, bisa direkomendasikan dengan aturan disiplin PNS,” pungkasnya. (bay)
moga tetap menampilkan berita berimbang, inependen, dan menyarakan aspirasi dan solusi