Home » Bekasi » Dituding Timbulkan Bau Busuk, Pemkab Bekasi Diminta Tindak Tegas PT. PBN
WARGA kesal melihat PT.BPN melakukan perluasan bangunan, pasalnya selama ini PT tersebut telah mencemari lingkungan dengan bau yang tidak sedap. (foto fjr)

Dituding Timbulkan Bau Busuk, Pemkab Bekasi Diminta Tindak Tegas PT. PBN

BEKASI – Warga perumahan Blok C dan D Taman Sentosa, Desa Pasir Sari, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, yang berpenghuni kira-kira sekitar 700 kepala keluarga (KK) menolak keras akan pembuangan limbah PT Pahala Bahari Nusantara (PBN) ke kali kecil selebar 2 meter yang memisahkan pabrik dengan perumahan Taman Sentosa, hanya saja terhalang tembok kurang lebih setinggi 5-10 meter.

Ketua Forum Komunikasi Taman Sentosa, M Taufik Hidayat menjelaskan, sebelumnya pada tahun 2009 silam kasus ini sudah dilaporkan kepada pemerintah daerah, seperti Kepala Dinas LH, Wakil Bupati hingga ke Bupati Bekasi, namun mental. “Kasus ini sudah sejak 2009, bahkan kami sudah melaporkan kepada pihak Pemkab Bekasi, tapi tidak ada tanggapan,” ujarnya, Sabtu (7/11).

Kegiatan pabrik pengolahan ikan PT PBN yang berlokasi di kawasan Karyadeka Pasir Sari sejak tahun 2009 selalu menyebarkan bau busuk ikan dari hasil proses produksinya.

Pada akhirnya, lanjut Taufik, tanggal 16 Mei 2013 Bupati Bekasi, Neneng Hasanh Yasin, lakukan sidak langsung ke lokasi PT PBN dan menghasilkan SK No. 660;3/KEP 178-BPLH/2013 tanggal 07 Juni 2013 tentang Sanksi Administratif Penghentian Sementara Proses Fishmeal (Tepung Ikan) kepada PT PBN.

“Bupati Bekasi pernah lakukan sidak pada bulan Mei 2013 dan mengeluarkan SK penghentian sementara proses fishmeal. Dan dari hasil SK tersebut, bau busuk dari pabrik tersebut sempat hilang dalam waktu kira-kira 1 bulan. Tetapi setelah itu, bau tersebut sampai sekarang masih tercium,” ungkapnya.

Kemudian, dilanjutkan dengan melaporkan ke Menteri LH dan Kementerian LH di Jakarta. Tapi belum juga ada tanggapan. Hingga laporan ini sampai ke PTUN Bandung dan dibuat kesepakatan antara warga Taman Sentosa dan PT PBN. Namun setelah itu tuntuan warga dan teguran dari Pemkab Bekasi, Kementerian LH, hingga PTUN Bandung tidak digubris oleh PT PBN.

“Belum sampai dengan pencemaran bau tersebut, saat ini kami, warga Taman Sentosa dikejutkan dengan pembangunan bangunan baru (perluasan lahan) yang kabarnya milik PT PBN dan akan digunakan sebagai Cold Storage. Lokasi pembangunan tersebut masih dalam kawasan Karyadeka dan tidak jauh dari lokasi pabrik yang lama,” katanya.

Dijelaskan Taufik, pembangunan tersebut tepat di samping perumahan Taman Sentosa Blok C dan D yang berpenghuni sekitar 700 KK dan dipisahkan kali selebar 2 meter, tetapi sampai saat ini tidak satu orang pun dari PT PBN untuk berkomunikasi dan meminta izin kepada warga sebagai tata krama dan persyaratan terbitnya IMB.

Kemudian, pembangunan fondasi bangunan bagian belakang tepat di bibir kali tersebut dan berakibat runtuhnya dinding kali sehingga mempersempit lebar kali yang tadinya luas 2 meter sekarang menjadi kurang dari 1 meter. Hal itu berpotensi menyebabkan banjir pada saat musim penghujan. Lalu, kebisingan pekerjaan proyek yang sangat menganggu warga saat istirahat dan sampah dari pembangunan yang dibuang ke kali sangat berpotensi banjir di musim hujan.

“Saat ini, warga sudah melakukan berbagai upaya ke manajemen PT PBN dan pengelola kawasan Karyadeka, tetapi sampai surat ini kami ajukan, bau busuk ikan tersebut masih kami rasakan, dan pembangunan cold storage baru tersebut sangat mengganggu warga,” tambah Taufik.

“Silahkan beriventasi di sini, kami tidak melarang. Namun jangan sampai merusak lingkungan, seperti membuang limbah ikan ke kali. Terutama Amdalnya. Dan jangan persempit kali. Dan kami berharap kejadian ini jangan sampai jatuh korban seperti pabrik di Bangkongreang, Kabupaten Bekasi akibat keracunan, kemudian baru pemerintah daerah bertindak,” pungkasnya. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*