KARAWANG – Dua oknum anggota LSM di Karawang, mendekam di balik jeruji besi Polres Karawang. Keduanya dijebloskan ke dalam tahanan lantaran kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin sesuai peruntukannya. Kedua oknum anggota LSM itu ditangkap dalam sebuah operasi pemberantasan preman yang dilakukan Tim Elit Sabhara Polres Karawang, beberapa hari lalu.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, dua oknum LSM itu masing-masing bernama Nana Mulyana bin Ujang Mahmud (54), warga Dusun Kalipandan, Desa Sukaluyu Kecamatan Telukjambe Timur dan Endang alias Somantri bin Nana (39), warga Kampung Krajan RT 13/07 Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya.
“Dari tangan Nana Mulyana, petugas mendapatkan senjata tajam jenis kapak warna hitam yang disimpan di dalam mobil Daihatsu Feroza B 2622ZG. Sedangkan dari tangan Endang alias Somantri, petugas mendapatkan satu buah golok sedang warna hitam yang ditemukan diselipkan dibalik pinggangnya,” ujar Kasatreskrim Polres Karawang AKP Doni Satria Wicaksono.
Keduanya, lanjut Doni, sudah menjalani pemeriksaan dan sudah djadikan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam sesuai dengan UU Darutat. “Tersangka kini sudah mendekam di sel dan barang buti sajam dan satu unit mobil sudah kami amankan,” tutup Doni. (bay)