BEKASI – Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Bekasi mengundang sejumlah perwakilan Apindo dan Serikat Pekerja di Kabupaten Bekasi untuk menghadiri acara Pembinaan Harmonisasi Hubungan Industrial yang sedianya telah menjadi agenda tahunan. Acara ini di gelar di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang, Rabu (4/11).Acara tersebut dibuka oleh Bupati Bekasi, dr Neneng Hashanah Yasin dan turut dihadiri pula oleh Wakil Bupati, Kadisnaker, Kapolres, dan Muspida, dan sementara nara sumber berasal dari direktur Pengupahan Kementrian Tenaga Kerja. Dalam acara tersebut peserta hadir diperkirakan sekitar 200 orang.
Namun acara tersebut ternyata bermaterikan sosialisasi PP 78 2015 yang masih hangat aksi penolakannya dikalangan Serikat Pekerja. Karena dipandang acara tersebut diluar harapan peserta dan sangat berbeda dengan isi Undangan yang disampaikan Disnaker kepada para peserta. Maka saat acara dibuka sebelum acara dilanjutkan, salah satu peserta dari unsur Serikat Pekerja dari koordinator Aliansi Buruh Bekasi Bersatu FSPMI M Nurfahrozi yang juga anggota LKS Tripartite Kabupaten Bekasi langsung menghampiri microphone terdekat yang memang disediakan untuk peserta. Ia pun secara tegas langsung menyampaikan bahwa “jika agenda tersebut mengenai sosialisasi PP 78 Tahun 2015 yang bertentangan dengan UU 13 2003 maka seluruh peserta dari unsur dari Serikat Pekerja akan meninggalkan ruangan,” setidaknya mengangkat kertas bertuliskan TOLAK PP No 78/2015 diikuti tepuk tangan dari para peserta unsur Serikat Pekerja.
Sontak aksi pria yang akrab disapa Ozi, tersebut membuat peserta dari Unsur Pemerintah dan Apindo terdiam termasuk Bupati Bekasi. Setelah menyampaikan pesannya Ozy meninggalkan ruangan diikuti seluruh peserta unsur Serikat Pekerja sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya. Namun acara tersebut tetap dilanjutkan dengan menyisakan peserta dari Unsur Apindo.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi menghargai dan menghormati sikap kawan-kawan yang Walk Out dari acara ini. Pertama jika melihat Undangan dari Disnaker kepada para peserta, memang tidak ada menyebutkan SOSIALISASI PP 78/2015 tentang Pengupahan, dalam Undangan hanya berisi kegiatan yang berkaitan dengan Harmonisasi Ketenagakerjaan antara Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah.
“Ini sebenarnya acara rutin Disnaker berupa kegiatan Harmonisasi Ketenagakerjaan yang bersumber dari APBD ataukah agenda Sosialisasi PP Pengupahan dari Pemerintah Pusat yang bersumber dari anggaran APBN siih? Jangan sampai terjadi dua kegiatan yang berbeda dan dengan sumber anggaran berbeda dikemas dalam satu kegiatan, tidak boleh begitu ya,” tanya, kesalnya Nyumarno. (iar)