Home » Bandung » Charly Setia Band Dipolisikan Pengusaha Bandung

Charly Setia Band Dipolisikan Pengusaha Bandung

BANDUNG – Charly van Houten, vokalis Setia Band dipolisikan. Dia dilaporkan oleh seorang pengusaha kayu asal Kota Bandung, Wira Pradana ke Ditreskrimum Polda Jabar. Kasusnya, penipuan dan penggelapan investasi sebesar Rp950 juta pada Pangeran Cinta Management (PCM).

“Charly nawarin ke saya memiliki 1/3 saham PCM. Ditunjukan artis-artisnya yang sering muncul seperti Putri Penelope, Shinta Jojo, 9 Band. Lalu punya kantor di Kuningan, ada manajer, pokoknya bisnis yang sudah jalan, sehingga saya berani menanam saham,” terang Wira, kepada wartawan di Sheo Hotel Jalan Ciumbuleuit Kota Bandung, Sabtu (31/10).

Atas dasar kepercayaan dan nama besar Charly sebagai publik figur ditambah artis yang terlibat dalam PCM cukup memiliki nama besar, pengusaha kayu ini menyetor Rp 950 juta sebagai modal awal investasi di tahun 2010.

Namun seiring perjalanan, kata Wira, dia tidak pernah mendapat laporan soal kinerja PCM. Bahkan charly pun seolah menghindar kalau dihubungi. “Gak ada report, untung rugi, semakin lama semakin gak jelas. Saya merasa dirugikan. Karena saya tidak mendapat apa-apa, saya somasi,” kata Wira.

Sebelumnya, kata Wira, dirinya tidak menaruh curiga pada Charly. “Saya dulu yakin lah. Saya juga suka sama musik dia, apalagi dia artis terkenal,” jelasnya.

Upaya kekeluargaan pun sempat dilakukan, namun itu menurutnya tidak digubris oleh pihak Charly. “Saat somasi, Charly malah pindah rumah. Saya ini pebisnis, untung rugi itu biasa. Tapi ini kan gak ada laporan,” bebernya.

Atas kondisi itu, Wira kemudian melaporkan Charly ke Ditreskrimum Polda Jabar, pada April 2015. Kuasa Hukum Wira, Mohamad Ali Nurdin, mengatakan, Polda Jabar telah meningkatkan kasus penyelidikan dugaan penipuan yang dilakukan Charly menjadi penyidikan. “Saya mengucapkan syukur, setelah enam bulan Polda Jabar melakukan penyelidikan, bulan kemarin sudah naik ke penyidikan. Artinya penyidik Polda menemukan bukti cukup untuk melakukan pemanggilan yang mendukung kasus ini,” ucap Ali.

Dikatakan Ali, pihaknya meminta Charly dan kuasa hukumnya menghormati kasus hukum yang sedang berjalan. Proses penyelidikan terus berjalan, pengumpulan data, sehingga semakin lama semakin mengerucut.

“Kepada terlapor dan kuasa hukum, kita bukan laporan di Posyandu. Tolong hormati kasus hukum. Jangan ada kata-kata pembunuhan karakter. Mungkin besok, lusa, minggu depan, tidak tahu jadi tersangka. Atau mungkin penahanan tersangka,” ujarnya. (bay)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*