BANDUNG – Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Aliansi Serikat Buru Indonesia (KASBI) Bandung Raya, “serang” Gedung Sate, Rabu (28/10). Mereka berunjuk rasa mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan yang telah diberlakukan.
“PP itu mengatur kenaikan upah UMK buruh 5 tahun sekali, yang tadinya satu tahun sekali, sekarang jadi 5 tahun sekali dan kenaikannya setiap tahun diatur, tapi tidak boleh melebih inflasi yang sebesar besarnya 10 persen. Itu menurut kami, pemerintah melakukan pemiskinan terhadap buruh bukan menambah kesejahteraan,” ujar Koordinator KASBI Cimahi, Minard.
Aksi ini, kata dia, ditujukan untuk penolakan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Ditegaskannya, PP tentang pengupahan tersebut tidak berpihak terhadap para buruh. Bahkan terkesan memperbudak para buruh, dimana buruh diberikan upah yang tidak layak.
“Oleh karena itulah kita mendesak Gubernur Jabar untuk mndukung gerakan kami untuk pencabutan RPP tersebut, dan meminta gubernur untuk segera merekomendasikan umk bandung raya, sebesar Rp 3,6 juta. Upah itu merupakan hasil survei yang dilakukan. Kita melakukan survei dengan dewan pngupahan dan hasilnya Umk Bandung raya harus Rp 3,6 juta,” tambahnya.
Terkait itu, lanjut Minardi, pemerintah harus mengkaji ulang dan mencabut PP pengupahan tersebut. Buruh pun mengancam akan melakukan aksi mogok kerja secara besar besaran, bila pemerintah bersikeras memberlakukan PP tentang pengupahan tersebut.
“Kalau pemerintah bersikeras, buruh akan mogok bekerja secara total. Itu sudah ada pembicaraan tingkat nasional, nanti ada instruksi sendiri setelah tanggal 30, bagaimana gerakannya, apa langsung mogok nasional atau seperti apa. Tunggu saja,” ancamnya. (jay)