KARAWANG – Sebagai Kota Industri, Kabupaten Karawang mengeluarkan regulasi baru terkait perekrutan tenaga kerja di perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya. Yakni, khusus untuk menerima tenaga kerja harus melalui satu pintu, di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang.
“Mulai akhir bulan ini surat edaran untuk perusahaan-perusahaan akan kita buat dan sebar,” ujar Kepala Disnakertrans Karawang, Suroto, Selasa (27/10).
Dikatakan Suroto, dengan penerimaan pegawi lewat satu pintu itu, selain menghindari percaloan dan penipuan, juga diharapkan bisa mengakomodir pelamar yang jumlahnya terus bertambah.
“Nantinya, kami akan dahulukan bagi masyarakat asli Karawang untuk bekerja di perusahaan yang ada di Karawang sesuai dengan perda No 1 Tahun 2011,” lanjutnya. (plz)