JAKARTA – Uhet!!! Haji Ahmad Marjuki (HAM) yang merupakan calon Bupati Karawang nomor urut 2 di Pilkada Karawang, kemarin, Kamis (15/10) diperiksa Direskrimsus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan HAM terkait sengketa pengelolaan limbah padat scrub di PT. Aisin Indonesia. Terseretnya Cabup Karawang yang diusung PDIP itu, diketahui dari hasil pengembangan perkara sengketa pengelolaan limbah padat (Scrub) di PT. Aisin Indonesia.
Dari hasil Laporan Polisi dengan Nomor : LP. 3564/IX/2015/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 04 September 2015, diperoleh informasi bahwa PT. Aisin Indonesia telah dilaporkan oleh Abdul Aziz bin Sulan di dukung saksi saksi yaitu H.M. Rifai, H.M. Arifin dan H.Siri karena telah melecehkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi NO. 297/Pdt.G/2006/PN. Bks tertanggal 29 Mei 2007.
Terlapor adalah Himawan, Budi Arifin dan Herlina (selaku Direktur PT. Aisin Indonesia) yang sampai dengan berita ini diturunkan sudah diperiksa dan dari hasil pengembangan perkara itu telah menyeret nama H.Marjuki.
“Dibawah bendera PT.Putra Kemuning yang notabene dimiliki oleh H.Marjuki selaku penandatangan kontrak order pengambilan limbah dengan PT. Aisin Indonesia dan PT.Logam Jaya milik H. Zaini sebagai penerima limbah padat scrub selama delapan bulan terakhir telah merugikan pihak Abdul Aziz bin Sulan milyaran rupiah. Padahal Putusan Pengadilan Negeri Bekasi NO. 297/Pdt.G/2006/PN. Bks tertanggal 29 Mei 2007 jelas memerintahkan bahwa Abdul Aziz bin Sulan lah yang seharusnya mengelola limbah tersebut,” terangnya kepada wartawan dengan nada kesal.
“Padahal sejak tahun 2007 memang kami lah yang telah mengelola limbah padat/scrub dari PT. Aisin Indonesia di bawah CV. Duta Samudra Biro Perkasa” tambah H.Arifin. “Putusan Pengadilan Negeri Bekasi adalah hukum yang harus dipatuhi, tetapi Herlina dan kawan kawannya dari PT. Aisin Indonesia telah menginjak injak Hukum di Indonesia. Apalagi mereka adalah Perusahaan dengan Modal Asing (PMA) yang menjalankan usaha di Indonesia, kok malah melecehkan Hukum Negara kita.” Ujarnya berang.
Patut dicatat bahwa pada 20 Agustus 2015, jurusita Pengadilan Negeri Bekasi Miskah SH atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Bekasi berdasarkan Surat Penetapannya No 01/Eks.G/2015/PN.Bks Jo. No 297/Pdt.G/2006/PN Bks, tanggal 18 Agustus 2015 untuk melakukan eksekusi terhadap amar putusan tersebut, namun tidak dipatuhi.
Jurusita juga telah menyatakan cacat dan batal demi hukum surat perjanjian pengeluaran barang PT Aisin Indonesia No.01/Perjan/ HRD/I/2003 tanggal 1 Januari 2003 yang ditandatangani oleh Machfud dan PT Aisin (tergugat dan turut tergugat).(zens/bay)