CIREBON – Sedang berjualan sayur di salah satu pasar di Cirebon, seorang warga negara Suriah ditangkap aparat Imigrasi Kelas II Cirebon. Penangkapan WN tersebut merupakan ragkaian dari pelaksanaan operasi Bhumi Pura Wira Wibhawa II. Dalam operasi itu, pihak Imigrasi Kelas II Cirebon juga menangkap empat WN lainnya, yakni WN Jerman, Korsel, Jepang dan Tiongkok.
“Operasi ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Direktur Penyidakan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5.GR.02.07-1.2130 tentang Pelaksanaan Operasi Pengawasan Orang secara serentak di seluruh Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Eko Budiyanto, Jumat (23/10).
Dikatakan dia, dalam melaksanakan operasi itu, dari tanggal 19-23 Oktober 2015, pihak Imigrasi Kelas II Cirebon berhasil menangkap lima orang WNA. Kelima WNA itu melakukan pelanggaran seperti Pasal 78 ayat 1 (pelanggaran ilegal stay), Pasal 71 huruf B Jo Pasal 116 (tidak membawa paspor) dan Pasal 112 huruf A (penyalahgunaan visa).
“Untuk WN Suriah, dikenakan Pasal 78 ayat 1, smentara WN Jerman, Korsel dan Jepang dikenakan Pasal 71 huruf B Jo Pasal 116. Dan WN Tiongkok dikenakan Pasal 112 huruf A,” katanya. (crd)