KARAWANG – Menyusul kabar terancam dicoret sebagai Calon Bupati Karawang di Pilkada Karawang 2015, Saan Mustopa Cabup, yang sekaligus legislator DPR, meminta KPU pusat untuk melaksanakan pleno terkait pembahasan anggota DPR yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pasalnya, surat pengunduran diri bukan kewenangan anggota DPR, tetapi keputusan Presiden RI. Hingga saat ini, surat keputusan pengunduran diri yang bersangkutan belum juga turun. Seperti yang disampaikan Syarip Hidayat, Ketua Panwaslu Kabupaten Karawang, kepada Jabar Publisher beberapa waktu lalu.
“Saat kami kroscek ke Setjen DPR RI, kami mendapatkan info bahwa soal pengunduran Pak Saan Mustopa masih diproses diunsur pimpinan,” ujar Syarip.
Sementara itu, Saan mustopa melalui rilisnya mengaku jika pihaknya tengah mendesak pihak KPU RI untuk melakukan pleno soal nasibnya di Pilkada Karawang. Menyusul, belum turunnya SK pengunduran dirinya dari keanggotaan DPR RI.
“Secara pribadi saya sudah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI sejak 26 Juli 2015. Jika keputusan presiden sudah saya terima, akan langsung saya serahkan, karena dari saya pribadi surat pengunduran diri sudah disampaikan ke KPU,” kata Saan. (zens)