CIMAHI – Dua rumah bordil berkedok panti pijat di Cimahi, digerebek aparat. Sebanyak 11 terapis (perempuan pemijat) berpenampilan aduhai diamankan. Penggerebekan dilakukan atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan tempat tersebut.
Kasatpol PP Kota Cimahi, Aris Permono, mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada setiap pelaku praktek prostitusi yang mengotori Kota Cimahi. “Kami akan terus melakukan operasi dan mencari keberadaan tempat-tempat sejenis. Berkedok panti pijat tapi di dalamnya terdapat praktek prostitusi,” ujarnya, Jumat (16/10).
Penggerebekan terhadap dua rumah bordil berkedok panti pijat itu, kata dia, berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan tempat tersebut. Dari laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga didapati kepastian kalau tempat tersebut merupakan rumah bordil.
“Di lokasi kami menemukan ada beberapa pelanggaran seperti kamar-kamarnya tertutup dan terkunci rapat dari dalam. Padahal kalau benar-benar panti pijat, seharusnya ditutup dengan gorden,” katanya.
Menurut Aris, tidak itu saja, keberadaan tempat tersebut, jika memang panti pijat, juga tidak mengantongi izin. “Mereka hanya bisa menunjukan surat dari Dinkes, padahal surat tersebut hanya rekomendasi untuk ke kantor perizinan,” lanjutnya. (bay)