CIREBON – Akan disulap menjadi puskesmas pembantu (Pustu), Satpol PP Kabupaten Cirebon bongkar gudangĀ rongsok milik Hayat yang berada di Jalan Pamengkang Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Selasa (6/10).
Bangunan gudang rongksok yang sudah berdiri sejak 5 tahun lalu itu, dibongkar bukan semata untuk pembangunan Pustu, melainkan karena si pemilik gudang tidak pernah membayar sewa kepada pihak desa setempat selama 5 tahun. Sehingga, pihak desa setempat merasa kerugian sebesar RpĀ 12juta.
Kuwu Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Syaefudin Zuhri mengatakan, bangunan gudang rongsok tersebut berada di tanah titisara desa seluas 500 meter. 5 tahun ini juga ia tidak pernah membayarkan sewa tanah ke desa.
“Selama 5 tahun ini dia tidak pernah membayarkan sewa tanah ke kami, eh tanah itu mau diambil dan di fungsikan sebagai puskesmas pembantu malah dia minta ganti rugi 200juta,” kata Syaefudin kepada reporter Jabar Publisher, Selasa (6/10).
Dikatakan Syaefudin, pihaknya sudah melakukan pendekatan secara persuasif dahulu kepada Hayat untuk segera mengosongkan tanah berikut bangunannya, tetapi respon Hayat tidak mengindahkan. Padahal kesepakatan dengan kuasa hukum Hayat besedia dengan uang sebesar 10 juta untuk biaya operasional pemindahan barang-barang rongsok itu.
“Kita sudah ngobrol dulu dengan Hayat. Hayat menyerahkan kepada kuasa hukumnya dan bersedia mengosongkan tanahnya pertanggal 1 hingga 3 Oktober 2015. Namun sampai batas waktunya tidak juga mengindahkan, maka dari itu kami mengajukan surat ke Bupati dan Bupati langsung menunjuk Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pembongkaran,” katanya.
Sementara itu, Kepala UPT Puskesmas Mundu,
Dr. Syafaat Mulyanto mengatakan, awalnya pembangunan untuk puskesmas pembatu ini berdasarkan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan dahulu, hasilnya semua sepakat untuk dibangunkan Pustu di wilayah Mundu tepatnya di desa Pamengkang.
“Ini sangat strategis untuk pembangunan Pustu, kemungkinan besar juga dalam skala bertahap pustu ini bisa menjadi Puskesmas induk. Mengapa? Karena desa Pamengkang ini adalah pintu masuk ke Kota Cirebon,” ujar Dr. Syafaat.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon, Harry Safari Margapradja menuturkan, pihaknya melakukan eksekusi pembongkaran ini sudah melakukan sesuai dengan prosedur, tahap awal pihaknya yang sudah dilakukan adalah mendatangi langsung gudang rongsok ini. Namun respon tidak diindahkan juga.
“Hari ini kita lakukan eksekusi pembongkaran, karena sudah menyalahi aturan. Sudah dikasih waktu tetapi tidak juga mengosongkan padahal sudah dikasih waktu 2 hari untuk mengosongkannya, tapi sampai saat ini tidak mau mengosongkan ya makanya kita lakukan eksekusi,” jelasnya.
Terlihat dilokasi pembongkaran nampak anggota dari Kepolisian Resor Cirebon Kota guna mengamankan pembongkaran eksekusi tanah bangunan gudang rongsok milik Hayat. (gfr)