BANDUNG – Pembongkaran bangunan yang dilakukan Pemkot Bandung berbuah gugatan. Sebanyak 52 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di tiga RW di Kel. Kebonwaru, Kec. Batununggal, Kota Bandung, melayangkan gugatan perdata melawan Pemkot Bandung. Masing-masing KK menggugat secara immateril sebesar Rp 1 triliun. Selain Pemkot Bandung, warga juga menggugat PT. Mega Chandra Purabuana (PT. MCP), Satpol PP Kota Bandung, Pemprov Jabar, Yuyun Hakim Chaniago dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung.
“Gugatan dilayangkan oleh para penggugat dan sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan gugatan No 425/PDT G/2015/PN.Bdg tanggal 2 Oktober 2015. Dalam surat gugatannya, warga meminta majelis hakim PN Bandung menghukum para tergugat dengan ganti rugi secara materil dan immateril. Untuk kerugian materil, para penggugat merasa dirugikan karena pembongkaran paksa dan perusakan rumah para penggugat yang dilakukan para tergugat. Jika ditotal, kerugian materil yang diderita penggugat mencapai Rp 13.645.504.500,” ujar Kuasa Hukum 52 KK, Johnson Siregar, kepada wartawan di PN Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Selasa (6/10).
Selain itu, para penggugat juga mengalami kerugian immateril dalam menjalani dan mempertahankan hidupnya akibat pembongkaran paksa dan perusakan yang dilakukan para tergugat. Saat ini, para penggugat tidak memiliki tempat tinggal, kehilangan harta benda dan harus tinggal di lokasi pembongkaran dengan beratapkan tenda.
Banyak kerugian yang diderita para penggugat, kata dia, termasuk disebut penghuni liar. “Ini menimbulkan tekanan psikis, malu, kehilangan percaya diri, harga diri, harkat dan derajat sebagai manusia merasa dirampas,” lanjut Johnson.
Johnson menambahkan, terampasnya hak warga itu tak dapat dinilai dengan materi. Pasalnya para penggugat merupakan warga negara yang memiliki KTP dan KK yang sah yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung.
“Mereka juga membayar pajak, listrik, PDAM dan merupakan pemilih sah dalam Pemilu, baik itu pemilihan Wali Kota, Gubernur dan Presiden. Tapi warga ini rumahnya dibongkar paksa,” kata Johnson.
Atas dasar itulah, lanjutnya, para penggugat memohon kepada PN Bandung untuk menghukum para tergugat membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 1 triliun untuk setiap KK. Ganti rugi itu harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh para tergugat kepada para penggugat, baik secara tanggung renteng maupun sendiri-sendiri.
“Jika para tergugat tak melakukan ganti rugi dan melaksanakan putusan, maka kami meminta agar mereka dihukum membayar uang paksa Rp 20 juta per hari sejak gugatan didaftarkan,” tegas Johnson. (gmn/bay)