BANDUNG -Menyelewengkan dana pembangunan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp326 juta, seorang Kepala Desa di Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur, diputus hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta.
Kepala Desa bernama H.Miftah itu, melakukan penyimpangan dana tersebut selama satu tahun dari kurun 2011 sampai 2012, dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
Kasus itu terungkap di Pengadila Negeri Bandung, Rabu (30/9). Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Naisyah Kadir, SH. MH, Eko Aryanto, SH, MH dan Marsidin Nawawi, SH. MH, sang Kades terbukti melakukan penyelewengan dan divonis dengan hukuman satu tahun penjara.
“Kasus ini terjadi di tahun 2011 sampai 2012. Selain kurungan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta,”ujar Majelis Hakim, Naisyah Kadir, SH. (dov)