CIREBON – Warga sipil pakai atribut TNI bakal ditindak! Karena hal tersebut melanggar aturan dan ketentuan. Untuk itu pihak Denpom III/3 Cirebon tidak akan segan-segan untuk melakukan penyitaan dan tindakan tegas, agar atribut TNI tidak disalah gunakan, seperti pelanggaran hukum, pelanggaran lalulintas dan kegiatan lainnya.
“Masyarakat sipil jangan pakai seragam dan atribut TNI, karena itu melanggar aturan. Dan kami juga menghimbau kepada para prajurit untuk tidak memberikan atributnya kepada masyarakat. Siapapun yang melanggar, kami akan tindak tegas,” ujar Dandenpom III/3 Cirebon Mayor Cpm Yudo Pramono.
Dikatakan Yudo, dalam hal ini tidak ada pengecualian, termasuk ormas atau LSM. “Larangan warga sipil menggunakan atribut TNI ini tidak ada pengecualian. Ormas dan LSM pun akan kami tindak,” tegasnya.
Bentuk keseriusan Denpom III/3 Cirebon dalam hal penegakkan aturan ini dilakukan pada Jumat (18/9). Dipimpin langsung Dandenpom III/3 Cirebon Mayor Cpm Yudo Pramono, pihak Denpom III/3 Cirebon melakukan Operasi Penegakan Ketertiban (gaktib) gabungan dengan Denpomal Lanal Cirebon di jalan Ahmad Yani By pass sekitar terminal Harjamukti Cirebon. Kegiatan tersebut, dilaksanakan juga dalam rangkaian peringatan HUT ke-70 TNI tahun 2015 yang akan jatuh pada tanggal 5 Oktober 2015.
“Razia seperti itu akan sering dilakukan. Sebab disinyalir warga sipil masih ada yang menggunakan atribut TNI,” katanya.
Operasi Gaktib dilaksanakan dengan menghentikan kendaraan yang melintas.Bagi anggota TNI diperiksa kelengkapan surat-surat, sementara bagi warga sipil yang memasang atribut TNI dikendaraan diperiksa kelengkapan surat-surat. Sedangkan bagi kendaraan yang memasang stiker atribut TNI, akan dilepas ditempat dan warga sipil yang pakai jaket TNI dan atribut TNI lainnya disita untuk diamankan. (bay)