Home » Bekasi » Disnaker Kota Bekasi Gelar Audensi dengan Buruh

Disnaker Kota Bekasi Gelar Audensi dengan Buruh

BEKASI – Antisipasi pelemahan rupiah terhadap pemutusan hubungan kerja kaum buruh, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi mengadakan audiensi dengan perwakilan buruh di Rumah Makan Margajaya, Jalan Kemakmuran Raya, Bekasi Selatan, Selasa (15/9).

Kadisnaker Kota Bekasi, Mohamad Kosim mengatakan, komunikasi antar pengusaha dan buruh, serta pemerintah harus terjalin dan saling bersinergi dalam persoalan ketenagakerjaan. Pemerintah, kata Kosim, bertugas memediasi antara pengusaha dan buruh, begitu sebaliknya.

“Mari kita bangun komunikasi antara kita semua. Setelah kita komunikatif, selanjutnya kita dapat bersinergi bersama. Apa yang kurang dan bisa kita fasilitasi bagi pihak terkait dalam hal ini tenaga kerja, bisa diselesaikan bersama. Sehingga terjalin hubungan yang baik antara pekerja dan perusahaan,” papar Kosim saat memberikan penjelasan di depan perwakilan serikat pekerja.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Faisaleh Harhara mengatakan, saat ini, pihaknya membuka layanan khusus dan audiensi bagi serikat pekerja setiap Selasa pada pukul 10.00 WIB, di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jalan Veteran No.62, samping Kodim 0507/Bekasi.

“Kalau ada yang mau disampaikan seperti keluhan dan sharing pendapat, kita juga terima via telepon. Jadi, untuk audiensi pintu kita terbuka. Yang penting adalah komunikasi,” ungkap Faisaleh.

Layanan ini, kata dia, sudah berjalan sejak satu bulan lalu. Apa pun saran dan kritik terkait ketenagakerjaan akan dibahas dan disampaikan ke instansi terkait, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

“Kita sudah biasa berhadapan dengan persoalan tenaga kerja. Jadi saran apa pun yang disampaikan akan kita terima. Jika kaitannya tentang buruh secara keseluruhan, kita bahas bersama serikat buruh lainnya,” tambahnya.

Menyinggung setiap perusahaan wajib memberikan jaminan pensiun kepada tenaga kerjanya, kata dia, kepesertaan perusahaan atau tenaga kerja minimal 15 tahun ke atas itu ada jaminannya, sama seperti PNS, yaitu pensiun. Tapi kata dia, kalau di bawah 15 tahun hanya dapat lansa saja (jaminan lanjut usia). “Paling kecil Rp300 ribu. paling besar Rp3,6 juta. Itu sesuai PP-nya. Sesuai usia pensiun PP akan di revisi 3 tahun sekali. Untuk sementara ini usia 56 tahun sampai dengan usia 65 yang mendapatkan pensiun,” ujarnya.

“Jadi kalau jaminan pensiun, apabila kepesertaannya minimal 15 tahun dapat hak pensiun dan akan diberikan setiap bulan. Kalau ada yang meninggal akan mendapat 50 persen dari ahli waris. Dan turun ke anak maksimal 2 (dua) anak. Anak yang sudah usia 23 atau sudah menikah, maka jaminan itu sudah habis. Selanjutnya, akan kita berikan tabungannya kalau di bawah 15 thn. Namanya bukan tabungan sebenarnya, tapi jaminan masa tua,” pungkasnya.

Hadir pada kesempatan tersebut Kadisnaker Kota Bekasi, Khosim, Kabid Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan, Sudirman, Kepala BPJS Ketenagakerjaan serta beberapa perwakilan serikat pekerja yang ada di Kota Bekasi. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*