Home » Bekasi » Awas! Calon Jemaah Haji ada Yang Palsu Lho…

Awas! Calon Jemaah Haji ada Yang Palsu Lho…

BEKASI – Terkait calon jamaah haji yang menggunakan paspor orang lain, Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Is Eko Putranto menyatakan, pihaknya saat ini sedang bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini.

“Masih diperiksa untuk kita tetapkan statusnya sebagai tersangka. Kita sudah lakukan koordinasi dengan Polresta setempat. Dalam penyidikan ini, kita ada Korwas (koordinator pengawas) dari penyidik kepolisian,” kata Eko kepada awak media di Kantor Imigrasi Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kamis (27/8).

Eko menuturkan, dalam proses pemeriksaan pukul 02.30 WIB dini hari tadi, pihaknya menemukan salah satu calon jamaah haji kloter 14 asal Kabupaten Bogor yang wajahnya tidak sama dengan foto di paspor yang dimilikinya. Setelah diselidiki, ternyata calon jamaah haji tersebut bukan orang yang bernama Abdillah yang tertera di paspor. Orang bernama Zainal Arifin tersebut menggunakan paspor Abdillah yang sakit keras dan tidak bisa ikut rombongan haji.

“Pas melakukan proses pemeriksaan keimigrasian. Begitu dilihat fotonya beda,” bebernya.

Untuk itu, pihaknya pun menangkap calon jamaah haji palsu tersebut beserta pihak KBIH yang menyertai. Karena diduga pihak KBIH yang merekayasa penipuan jamaah ini. Sementara itu, untuk Abdillah yang sedang sakit, belum bisa diproses.

“Ini baru pertama kali di embarkasi haji Bekasi ada kasus seperti ini. Sedangkan, yang masih sakit ini masih dalam penyelidikan kami, kita masih belum kembangkan, kita masih konsentrasi pada dua orang ini,” ujarnya.

Atas perbuatan ini, lanjut Eko, kedua tersangka bisa dikenakan pelanggaran Pasal 126 (b) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi apabila menggunakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang lain atau yang sudah dicabut atau yang dinyatakan batal untuk masuk atau keluar wilayah Indonesia atau menyerahkan kepada orang lain Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepadanya atau milik orang lain dengan maksud digunakan secara tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Sebelumnya, Kamis (27/8) dini hari PPIH Kantor Imigrasi menangkap calon jamaah haji Kloter 14 yang menggunakan paspor bukan miliknya. Zainal Arifin (42 tahun) tertangkap menggunakan paspor Abdillah Ishak Muhasyim (52 tahun). Saat dicek oleh pihak imigrasi foto di paspor berbeda dengan orang yang menggunakan. Maka, pihak imigrasi menahan Zainal beserta pihak KBIH Al Falah dari Kabupaten Bogor Abdul Rahman Nashran (53) yang diduga ikut melakukan rekayasa pelolosan calon jamaah haji palsu ini.

Kloter 14 asal Kabupaten Bogor selanjutnya tetap diberangkatkan ke Tanah Suci pada pukul 05.30 dari Halim Perdana Kusuma dengan calon jamaah haji berjumlah 443 orang dengan 6 orang petugas. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*