BEKASI – Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air (Disbimarta) Kota Bekasi, Tri Ardhianto angkat bicara terkait beberapa galian sepadan jalan di Kota Bekasi yang banyak dikeluhkan masyarakat dan beberapa lurah di lingkungan setempat.
Menanggapi hal tersebut dari beberapa lurah yang memiliki tanggungjawab kepada warganya dengan tidak adanya surat pemberitahuan terlebih dahulu. Menurutnya, hal tersebut tidak perlu dijadikan perdebatan.
Menurut Tri sapaan akrabnya, mekanisme birokrasi, kalau sudah melalui rapat dan berita acara berarti sudah selesai. “Kalau kita mau melakukan pekerjaan kan sebelumnya unsur kelurahan sudah kita ajak rapat terlebih dahulu, dan di saat rapat sudah menandatangani berita acara terkait akan adanya pembangunan, seharusnya hal itu tidak harus diperdebatkan. Secara birokrasi kan sudah sesuai administrasi,” tuturnya saat usai mengikuti apel pagi di lapangan Plaza Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Senin (24/8) pagi.
Sementara itu, menanggapi berbagai keluhan masyarakat terkait saat ini di Kota Bekasi ada sebanyak 13 titik tengah memulai pekerjaan pembangunan jembatan dan banyak pedagang yang merasa dirugikan.
Tri mengatakan, kerugian yang dirasakan warga masyarakat sifatnya sementara bukan permanen. “Keluhan masyarakat adalah bagian dari pembangunan, dampak itu kan jangka pendek, tapi hasilnya akan dirasakan masyarakat dalam jangka panjang. Nantinya jalanan yang ada jadi tambah bagus, yang tadinya banjir, pasti sudah tidak ada hambatan di jalan bila turun hujan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Tri menerangkan, masyarakat harus memahami proses pembangunan pasti ada dampak. Pemerintah Kota Bekasi saat ini terus meningkatkan kepentingan masyarakat secara umum.
“Pengerjaan jembatan paling lama 6 bulan. Jadi, saya hanya bisa bilang sabar aja dulu atas adanya proses pembangunan. Untuk kualitas, di kontrak kerja dengan pihak ketiga juga sudah disebut untuk seluruh pekerjaan harus memenuhi kualifikasi. Apabila tidak sesuai, Disbimarta tidak akan membayarnya,” tutup Tri. (fjr)