Home » Bekasi » Hadeuh…Masih Pakai Seragam Putih Abu Nyolong Motor

Hadeuh…Masih Pakai Seragam Putih Abu Nyolong Motor

BEKASI – Polsek Pondok Gede, Bekasi, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) melibatkan pelaku yang masih berstatus pelajar. Pengungkapan kasus berdasarkan Nomor LP : 319/II/K/sek. Pd. Gede, tgl 26 FEBRUARI 2015.

Kasus curanmor tersebut menimpa Khamim (40), warga Jalan Bhirun Indah RT 07/09 Kelurahan Jati Cempaka, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi.

Kabid Humas Polresta Bekasi Kota, Akp Siswo mengatakan, pelaku yang masih berstatus pelajar ini melakukan aksinya saat melihat motor yang terparkir di depan rumah korban (TKP), dan setelah dicek pelaku, motor tidak dikunci stang. Lalu motor tersebut digondol para pelaku dengan cara di step bersama rekannya.

“Para pelaku diketahui saat ini masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Kota Bekasi,” tutur Siswo kepada Jabarpublisher.com saat dikonfirmasi via ponsel.

Para tersangka yang sudah diketahui  namanya masing-masing berinisial RF (17), FJ (14), dan DS (20) dapat ditangkap Tim Buser Polsek Pondok Gede setelah mendapat laporan bahwa pelaku masih berstatus pelajar, sehingga pihaknya dengan mudah menciduk para pelaku.

Dan untuk diketahui, kata Siswo, antara RF dan DS masih memiliki hubungan keluarga, akan tetapi sejauh mana hubungannya, apakah mereka saudara kandung atau sepupu masih dalam penelusuran. “Jadi, yang melakukan pencurian RF dan FJ, selanjutnya motor hasil curian ditadah sama DS,” imbuhnya.

Lanjut Siswo, Tim Buser dan Tim Opsnal sebelum melakukan penangkapan, terlebih dahulu melakukan pengintaian dengan cara mengikuti para pelaku usai pulang sekolah, sesampai di Jalan Gondang, pelaku dicegat, selanjutnya diinterogasi dan akhirnya mereka mengakui perbuatan mereka mengambil sepeda motor jenis Mio milik korban.

“Para pelaku ditangkap usai pulang sekolah pada Jum’at (21/8) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB. Dan diketahui bahwa, motor hasil curiannya disimpan di rumah DS yang berada di Kelurahan Jati Cempaka, Kecamatan Pondok Gede,” bebernya.

Lebih jauh Siswo mengatakan, saat ini para pelaku sudah diamankan di Polsek Pondok Gede beserta barang bukti (BB ) 1 buah sepeda motor jenis Mio warna biru tahun rakitan 2011.

“Terkait kasus ini, pihak Polresta Bekasi Kota sedang melakukan pengembangan. Apakah kasus ini ada hubungannya dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan pelajar atau tidak, sedang kita usut lebih lanjut. Sementara, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku yang masih berstatus pelajar dijerat dengan pasal 363 dan pasal perlindungan anak. Maksimal hukuman yang diterima para pelaku 7 tahun penjara,” pungkasnya. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*