Home » Bandung » Peredaran “Permen Sabu” Terbongkar

Peredaran “Permen Sabu” Terbongkar

BANDUNG – Berbagai cara dilakukan sindikat penjualan obat terlarang untuk memuluskan usahanya. Seperti yang dilakukan oleh seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polrestabes Bandung, ERH. Untuk memuluskan usaha haramnya dan mengelabui polisi, ERH mengemas sabu-sabu yang diedarkannya dalam kemasan terbungkus plastik premen. Selintas, barang haram itu tampak seperti premen.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol, mengatakan, ERH memang sengaja menyamarkan sabu-sabu dengan dibungkus plastik bungkus permen.

Hal itu dilakukannya untuk mengelabui polisi dan warga sekitar. “Sebab ia menempelkan permen brisi sabu-sabu itu di tempat keramaian seperti rumah sakit, terminal, sekolahan, atau tempat kegiatan anak muda,” ujar Yoyol.

ERH ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Bandung, ketika hendak memasarkan barang haramnya yang dibungkus plastik pembungkus permen. Penangkapan tersangka berawal ketika usaha ilegalnya tercium polisi.

“ERH ditangkap di Jalan Cihampelas, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, sekitar jam 19.00 WIB. Tersangka tak bisa mengelak karena kedapatan membawa barang bukti berupasabu yang nilainya sekitar Rp 100 juta,” ucap Yoyol.

Atas apa yang dilakukannya itu, ERH dijerat pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling besar Rp10 miliar. (bay)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*