BEKASI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bekasi yang berada di lokasi Desa Pasir Tanjung, Cikarang Timur, Bekasi. Dalam rangka hari kemerdekaan Indonesia yang ke-70, tepat yang jatuh setiap tanggal 17 Agustus, senin (17/8) kemarin, membebaskan 43 napi yang mendapatkan remisi bebas langsung dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Kepala Lapas Kelas III Bekasi, Muhammad Akhyar menjelaskan, remisi dasawarsa (RD) tahun 2015 pada narapidana dan anak pidana. Kemenkumham memberikan remisi kepada narapidana Lapas Kelas III Bekasi kurang lebih berjumlah, untuk remisi umum (RU) I sebanyak 36 napi mendapatkan remisi rata-rata 1 bulan sampai 3 bulan. Untuk RU 2 berjumlah 22 napi, artinya RU 2 bebas langsung dari remisi umum pada tanggal 17 Agustus.
“Untuk Dasawarsa masa tahanan 5 tahun. 10 tahun sekali ada RD 2, bebas langsung juga sekitar 21 napi. Jadi artinya, jumlah yang bebas pada tanggal 17 Agustus, RU 2 dan RD 2 berjumlah 43 napi dari total keseluruhan yang mendapatkan remisi sekitar 79 napi. Jadi, yang bebas berjumlah 43 orang,” tukas Akhyar.
Sementara itu, lebih jauh Akhyar menjelaskan, jumlah keseluruhan penghuni lapas adalah 125 napi. Itu belum termasuk tahanan. Tahanan berjumlah 15 orang. Jadi, total penghuni lapas sekitar 140 napi.
Para napi yang berada di Lapas Kelas III Bekasi, terkait dengan tindakan yang berbeda-beda, semua mendapat remisi Dasawarsa tanpa kecuali. “Seluruh warga binaan yang melanggar dan mendapatkan hukuman 2-3 bulan dibagi 12, apabila dia mendapat hukuman 1 tahun dapat remisi 1 bulan. Dan selanjutnya, apabila mendapatkan 10 tahun hukuman dibagi 12,” ungkapnya.
Bagi napi yang tidak berkelakuan baik, tidak mendapatkan remisi dasawarsa (RD). Dia (napi) hanya mendapatkan remisi umum (RU). Apabila subtantifnya tidak terpenuhi atau tidak berkelakuan baik dia tidak mendapatkan remisi apapun. Karena, remisi itu hanya diberikan kepada napi yang berkelakuan baik.
Perlu diketahui, untuk saat ini Lapas Kelas III Bekasi dihuni oleh napi yang terkait dengan tindak pidana umum dan pengguna narkoba. (fjr)