MAJALENGKA – Karena sudah 3 hari sejak hari Senin (10/8) sampai Rabu (13/8) membawa gadis berusia 16 tahun dan masih duduk di kelas 2 Aliyah (setingkat SMA/SLTA sederajat) di wilayah Kecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka, oknum wartawan berinisial D (35 tahun ) dilaporkan ke unit PPA Polres Majalengka, Kamis (13/8) sore.
Tersangka yang dilaporkan merupakan oknum wartawan yang tinggal di Tasikmalaya mengaku masih jomblo ini menunjukkan surat tugas sebagai Wartawan Tipikor Nusantara. Dengan surat tugas yang ditandatangani 16 Juni 2016.
Padahal sebetulnya dalam kesehariannya ia hanya jualan baso, itupun hanya kadang-kadang saja. Jika sepi, ia pun akan jualan jenis dagangan lainnya. Dan, pekerjaan wartawan hanya sebagai sampingan. Tugasnya di wilayah Majalengka pun baru beberapa bulan.
Kepada insan pers yang menanyai oknum tersebut di ruang unit PPA Polres Majalengka, ia mengaku sudah berkartu Pers hanya saja kartu tersebut, sedang dipinjam temannya. Ia pun mengaku kepada petugas mendekati gadis yang telah dibawanya pergi karena terpaksa, ia mengaku bosan dengan status jomblo.
“Kartu pers saya dipinjam teman, itu surat tugas saya, dan saya biasa kumpul dengan rekan media selepas dagang.” Ujarnya singkat.
D mengaku kepada insan pers yang menanyai dirinya, tidak membawa lari gadis 16 tahun tersebut, ia hanya saling suka yang kemudian menginap di salah satu rumah dukun.
Sementara itu berdasarkan informasi, Melati (16) (bukan nama sebenarnya) pernah ditiduri sebanyak 5 kali di sebuah rumah dukun. Mereka berdua melakukan tidur bareng di rumah salah seorang dukun wilayah Kecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka.
Sementara itu Kapolres Majalengka AKBP Yudi Sulistianto Wahid SIK melalui Kasat Reskrim dan Bagian Unit PPA, membenarkan ada laporan tersebut.
“Masih dalam pengembangan, itu butuh proses waktu,”ujar seorang petugas. (nay)