Home » Bekasi » Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II Sandera Penunggak Pajak

Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II Sandera Penunggak Pajak

BEKASI – Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II Bekasi Selatan, gelar konferensi pers di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cikarang Bekasi, Desa Pasir Tanjung, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Rabu (12/8).

Hal tersebut memaparkan tentang penyanderaan para penunggak pajak oleh Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II. Berbagai upaya dilakukan Ditjen Pajak untuk mencapai target penerimaan TA 2015 yang dibebankan APBN sebesar Rp1,295 triliun.

Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II yang di wilayah kerjanya meliputi 12 pemerintah kota/kabupaten bagian utara Provinsi Jawa Barat terdiri dari 1 KPP Madya dan 16 KPP Pratama mendapat alokasi target sebesar Rp45,9 triliun. Untuk merealisasikan target tersebut, Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II melaksanakan tindakan law enforcement yang salah satunya adalah penyanderaan (gijzeling).

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Barat II, Angin Prayitno menerangkan, tindakan penyanderaan yang dilaksanakan oleh Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II adalah upaya terakhir untuk memaksa para penunggak pajak melunasi tunggakan pajaknya. Sebelum disandera, terhadap penunggak pajak telah dilakukan tindakan penagihan secara persuasif melalui penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa.

Terhadap penunggak pajak, Ditjen Pajak telah melakukan tindakan penyitaan harta kekayaan penunggak pajak, pemblokiran rekening sampai tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri. Penyanderaan dilakukan, karena penunggak pajak tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya, namun di sisi lain penunggak pajak tersebut memiliki kemampuan untuk melunasi.

Sampai awal Agustus 2015 dari Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II telah berhasil mencairkan tunggakan pajak sebesar Rp136,34 miliar atau sebesar 28,9 persen dari target pencairan tunggakan pajak sebesar Rp472,4 miliar.

Tindakan penagihan yang dilakukan, yaitu penyitaan dan pelelangan harta kekayaan penunggak pajak sebanyak 615 penunggak. Permintaan pemblokiran rekening penunggak pajak sebanyak 668 penunggak, dan ada 49 penunggak pajak yang rekeningnya telah diblokir, permintaan tindakan pencegahan bepergian keluar negeri sebanyak 33 penunggak dan 5 orang penunggak berhasil dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Angin menjelaskan, terdapat 3 perusahaan, yaitu PT PSDT (1 orang wanita penunggak pajak berinisial LKW), PT DBL (2 orang laki-laki penunggak pajak berinisial IKS dan MS), dan CV IM (1 orang penunggak pajak) yang penanggung pajaknya saat ini telah disandera. Total tunggakan pajak 3 perusahaan tersebut sebesar Rp32,65 miliar.

Para penanggung pajak PT PSDT dan PT DBL dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon.

Lebih jauh Angin mengingatkan, penunggak pajak yang lain yang sampai saat ini dalam pantauan proses gijzeling, untuk segera melunasi tunggakan pajaknya jika mereka tidak ingin mengalami nasib seperti penunggak pajak yang saat ini disandera.

Sebenarnya, Ditjen Pajak telah memberikan kelonggaran kepada para penunggak dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Penagihan jika penunggak pajak melunasi tunggakan pajaknya sebelum 1 Januari Tahun 2016. Namun, jika tidak segera melunasi tunggakan pajaknya, maka tindakan penagihan aktif akan dilakukan. “Oleh sebab itu, manfaatkan segera penghapusan sanksi bunga tadi dengan melunasi tunggakan pajaknya, sehingga wajib pajak tidak sempat menghuni Lapas ini,” tutupnya.

Sementara itu, Direktur Bina Pelayanan Narapidana dan Tahanan, Imam Suyudi mengatakan, hal tersebut telah dilakukan kerjasama dengan lembaga pemasyarakatan untuk penitipan para sandera penunggak pajak.

Kepala Lapas Kelas III Cikarang-Bekasi, M. Akhyar mengungkapkan, penunggak pajak dari PT PSDT berinisial LKW telah dilepaskan, karena telah melunasi pajak. “Penanggung pajak PT PSDT telah dilepas tanggal 6 Agustus 2015 pukul 22.00 WIB, karena telah melunasi hutang pajaknya sebesar Rp1,6 miliar dan penanggung pajak CV IM telah melunasi Rp1,9 miliar dan dalam tempo 2 hari ini mereka berjanji melunasinya,” tandasnya.

“Kami lepaskan sesuai MoU yang telah disepakati sebelumnya, jika sandera telah melunasi pajak, maka akan dilepaskan,” pungkas Akhyar. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*