Home » Bekasi » Kejari Bekasi Dituntut Usut 34 Perjalanan Fiktif Anggota DPRD

Kejari Bekasi Dituntut Usut 34 Perjalanan Fiktif Anggota DPRD

BEKASI – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pemuda Bekasi Bersatu menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, Jawa Barat. Mereka menuntut Kejari Bekasi menuntaskan 34 perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Kota Bekasi.

“Kami meminta, kasus dugaan korupsi terkait perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Kota Bekasi segera dituntaskan oleh Kejari Bekasi,” ujar Koordinator Aksi, Ramadan, di gedung Kejari Bekasi, Jalan Veteran, Bekasi Selatan, Selasa (4/8).

Dia mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang perjalanan dinas fiktif yang diduga dilakukan 34 anggota DPRD Kota Bekasi periode 2009-2014 menimbulkan kerugian negara sebesar Rp237 juta.

“Kami meminta pihak Kejari Bekasi segera menetapkan status tersangka terhadap anggota DPRD Kota Bekasi yang terlibat perjalanan fiktif ke berbagai wilayah seperti Bandung, Bogor, Makassar, dan lainnya,” ungkapnya.

Aksi puluhan mahasiswa ini diselingi aksi teatrikal pengurungan peserta demonstrasi yang berperan sebagai anggota DPRD Kota Bekasi. Peserta tersebut dikurung menggunakan kurungan ayam serta aksi pelepasan beberapa tikus sebagai simbol penuntasan kasus dugaan korupsi oleh Kejari Bekasi.

Aksi ini berlangsung satu jam ini. Demonstran membubarkan diri setelah Kasi Pidana Khusus Kejari Bekasi, Ery Syarifah, menemui mereka. “Kami sudah melakukan penyelidikan terkait kasus ini dan kalian tahu, mengungkap kasus itu tidak gampang,” kata Ery.

Meski begitu, pihaknya merasa senang karena ada pihak lain yang selalu mengingatkan instansi untuk menuntaskan kasus ini. “Saya atas nama institusi Kejaksaan, merasa senang ada pihak lain yang selalu mengingatkan,” kata Ery.

Dia menjelaskan, kesulitan pengungkapan kasus ini karena perjalanan dinas fiktif tersebut dilakukan di berbagai wilayah. Artinya, dibutuhkan konfirmasi ke tempat-tempat yang menjadi tujuan perjalanan dinas fiktif tersebut.

Sebelumnya, Inspektorat Kota Bekasi mengungkapkan sebanyak 34 anggota DPRD terlibat dalam perjalanan dinas dan tercatat sebesar Rp237 juta berpotensi merugikan keuangan negara.

“Tidak bisa dikembalikan begitu saja. Karena dalam pengembalian uang perjalanan dinas harus terinci pemakaian uang itu untuk apa saja. Tidak bisa kembalikan uang begitu saja,” ujar Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Cucu Syamsudin.

Dia menambahkan, pihaknya sudah menindaklanjuti temuan BPK ini dan melakukan dua kali pemeriksaan terkait pemeriksaan kasus ini, yakni pada September 2014 dan Maret tahun 2015. “Temuan BPK ini telah kami tindak lanjuti. Apakah ada dugaan korupsi itu pihak Kejaksaan yang berwenang,” pungkasnya. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*