Home » Bekasi » Terjerat Suap, Rumah Pejabat Kemendag Digeledah

Terjerat Suap, Rumah Pejabat Kemendag Digeledah

BEKASI – Kasus Dwelling Time mengenai kasus Korupsi Peti Kemas di Tanjung Priok yang menyeret beberapa pegawai Kementerian Perdagangan ikut juga menyeret tersangka Partogi Pangaribuan yang kebetulan tinggal di Bintara Kota Bekasi di Perumahan Mas Naga Bintara Jaya RT/RW 009/012, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Jum’at (31/7) lalu, satuan tugas Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah Partogi Pangaribuan. Proses penggeledahan sendiri dimulai pada siang hari, yaitu sekitar pukul 11.00 Wib, dan baru berakhir kurang lebih pada pukul 16.00 Wib sore hari.

Terkait proses penggeledahan ini Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Iwan Kurniawan mengatakan, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan kasus dugaan suap proses ‘dwelling time’ peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Barang bukti tersebut dikumpulkan menjadi satu ditaruh di paper bag berwarna hitam. Barang bukti untuk kepentingan penyidikan dibawa ke Mapolda Metro Jaya. “Kami menyita ada empat sertifikat rumah, BPKP, deposito, ATM, dan rekening,” ujar AKBP Iwan Kurniawan ditemui di lokasi.

Di rumah tersebut aparat kepolisian bertemu dengan pihak keluarga Partogi Pangaribuan. AKBP Iwan Kurniawan menilai pihak keluarga tersangka bersikap kooperatif. “Kita bertemu dengan sang istri tersangka dan anak-anaknya. Mereka kooperatif dan memberikan bantuan,” pungkasnya.‬

Sebelumnya, perkara ini pertama kali diusut penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dari serangkaian penyelidikan, ditemukan dugaan tindak pidana penyuapan dan penerimaan gratifikasi di manajemen satu atap pelabuhan tersebut. Penyidik kemudian menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Selasa (28/7) lalu.

Di tempat penggeledahan, polisi menangkap tangan pekerja harian lepas (PHL) Kemendag berinisial MU yang tengah bertransaksi dengan seorang calo berinisial ME. Pada saat itu juga, penyidik menetapkan MU, ME, dan Kepala Subdirektorat Kemendag berinisial IM sebagai tersangka.

IM hingga saat ini diketahui masih berada di luar negeri. Belakangan, polisi menetapkan Dirjen Daglu Kemendag bernama Partogi Pangaribuan sebagai tersangka. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*