Home » Cirebon » Jual Beli Kios, Pengelola Pasar Babakan Malah Balik Menuding Pedagang

Jual Beli Kios, Pengelola Pasar Babakan Malah Balik Menuding Pedagang

CIREBON – Pihak pengelola Pasar Babakan, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon mengelak. Terkait pengaduan  pedagang lama soal adanya praktek pungli dan jual beli kios di pasar tradisional itu, semuanya dibantah. Malah sebaliknya, pihak pengelola pasar desa tersebut menudung pihak pedagang yang secara diam-diam melakukan transaksi jual beli atau penyewaan kios dan los.

“Pungutan atau jual beli kios dan lapak, itu tidak  ada. Yang ada hanya pembayaran iuran, seperti retribusi, keamanan, listrik dan sampah. Kalau kemudian di pasar muncul wajah-wajah baru pedagang, itu karena pihak pedagan sendiri yang melakukan penjualan atau penyewaan pada pedagang baru,” ujar Pengelola Pasar Babakan, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, Bambang Riadi, saat ditemui Jabar Publisher, Kamis (30/7), di kantornya.

Dikatakan dia, jual beli kios atau lapak di Pasar Babakan, tidak dibenarkan. “Kios atau lapak disini tidak dijual belikan. Ini hanya mengakomodir pedagang lama yang sebelumnya menempati kios-kios dan lapak-lapak di pasar ini sebelum direnovasi. Jadi apa yang ditudingkan pedagang kalau kami melakukan praktik jual beli kios dan lapak, itu tidak benar,” lanjunya.

Saat disinggung soal praktik jual beli yang dilakukan oleh tiga orang oknum pegawai Pasar Babakan, Bambang sempat terdiam, dan kembali menyanggahnya. “Ah tidak ada itu. Setahu saya tidak benar berita itu. Kalaupun itu terjadi, dimana itu lokasinya? Mana bukti kwitansinya,” tambah Bambang.

Namun saat dihubungkan dengan keterangan pedagang terkait dua lokasi transaksi jual beli itu (baca: Terkuak, Transaksi Jual-Beli Kios di Pasar Babakan Dilakukan oleh Oknum Pegawai Pasar), Bambang sempat menyeka keringat di wajanya. Tak lama, dia kembali menepisnya. “Pertemuan di dua lokasi itu adalah untuk memberikan informasi kepada pedagang terkait konsep pasar dan waktu untuk pengundian kios, lapak,” katanya.

Dikatakan dia, semua kios dan lapak yang ada di Pasar Babakan diperuntukkan bagi pedagang lama. Adapun pembagian penempatannya, dilakukan dengan cara mengundi. Namun saat ditanya kapan pengundian itu dilakukan, Bambang tidak bisa menjelaskannya. “Aduh saya lupa lagi kapan itu. Yang jelas pengundian itu dilakukan di depan para pedagang pasar,” ujarnya.

Ketika ditanya soal bukti dokumentasi acara pengundian, lagi-lagi Bambang tidak bisa memperlihatkannya. “Nanti saya akan tanya ke staf yang lain soal dokumentasi pengundian itu,” katanya.

Sebelumnya, pedagang di pasar tersebut mengungkapkan, praktik transaski jual beli kios di pasar yang direhab pemerintah itu dilakukan oleh tiga oknum pegawai pasar. Dalam prakteknya, mereka langsung melakukan transaksi degan para pedagang yang berminat memiliki kios. Dua rumah pedagang masing-masing toko Anto (pedagang sayur) dan Toko Makmur (pedagang tempe) dijadikan tempat transaksi. Namun diketahui meski angka mencapai jutaan rupiah tetapi tidak diberikan kwitansi sebagai tanda bukti.

Informasi yang diperoleh, dari para pedagang dan juga salah seorang pegawai pasar, Rabu (29/7), diketahui proses penawaran dan eksekusi pembayaran kios, los dan lemprakan pasar Babakan dilakukan oleh dua karyawan PD pasar Babakan berinisial HR dan TR. Transaksi juga ada yang dilakukan melalui mandor pasar, BB, yang juga selaku penentu kebijakan. (crd/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*