CIREBON – Masih soal dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Babakan, Kabupaten Cirebon. Ternyata, banyak pedagang lama di pasar yang baru saja direhab ini tidak kebagian kios lantaran tidak mampu membayar kios baru.
“Padahal saya penghuni lama di Pasar Babakan. Tapi setelah pasar itu direhab, saya tidak bisa lagi berjualan di pasar itu. Saya tidak dapat kios, karena kios itu harus dibayar. Untuk bayarnya, saya tidak memiliki uang,” ujar Yati, pedagang lama di Pasar Babakan, Kabupaten Cirebon.
Dikatakan Yati, pada saat akan direhab, pemerintah mengumumkan kalau setelah direhab para pedagang pasar lama masih tetap bisa berjualan di sana lagi. “Bilangnya kios gratis. Tapi kenyataannya tetap harus bayar. Yag tidak bayar tidak mendapat kios dan tidak bisa berjualan di pasar itu,” lanjut Yati.
Sebelumnya, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra mengancam akan bertindak keras kepada siapa saja oknum yang melakukan pungli tersebut. Terlebih, besaran uang dalam pungli itu cukup besar, antara Rp15 juta sampai Rp35 juta.
“Jika benar itu terjadi, saya akan bertindak tegas. Itu sudah merugikan bagi para pedagang yang membuka lapak jualannya untuk menghidupi kehidupan mereka sehari-hari. Kami pastinya juga tidak akan tinggal diam kalau memang itu ada. Kami akan tindak tegas,” ujarnya, saat ditemui Cirebon Publisher di ruang kerjanya, Selasa (28/7).
Dalam hal ini, Sunjaya membantah kalau yang terjadi di Pasar Babakan adalah aksi pungli. “Tidak benar ada pungli sebesar Rp15 juta untuk kios dengan ukuran 2 x 1,5 m dan Rp35 juta untuk kios ukuran 3 x 3,15 m. Kalaupun ada, mungkin mereka membayar uang tersebut untuk membayar angsuran kios atau los. Silahkan media investigasi dan kroscek saja kalau tidak percaya. Karena tidak ada pungutan liar hingga sebesar itu,” ucapnya. (crd/gfr)