Home » Cirebon » Di Majalengka, Cuti PNS Hanya 3 Hari

Di Majalengka, Cuti PNS Hanya 3 Hari

MAJALENGKA – Hari Rabu tanggal 15 Juli merupakan hari  terakhir masuk kerja bagi para pegawai negeri sipil (PNS), pasalnya PNS akan libur cuti bersama karena menghadapi libur lebaran selama tiga hari kerja plus tiga hari libur reguler, mulai tanggal 16 hingga 21 Juli 2015. Masuk kembali tanggal 22 Juli mendatang.

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Majalengka H Ahmad Sodikin. Ia menyebutkan, para PNS di lingkungan Pemkab Majalengka agar bisa kembali masuk kerja tepat waktu setelah libur cuti bersama lebaran.

“Diharapkan mereka dapat masuk kerja tepat waktu, tak ada hari tambahan. Asumsinya jika lebaran idul fitri ditetapkan jatuh pada tanggal 17 Juli yang merupakan hari libur nasional, maka jatah cuti bersama lebaran bagi PNS hanya akan diberikan selama tiga hari. Pasalnya, 18-19 Juli terjadi pada hari sabtu dan minggu yang biasanya juga merupakan libur reguler akhir pekan bagi PNS. Sehingga, cuti bersama diluar libur reguler akhir pekan, dihitung mulai tanggal 16, tanggal 20, dan tanggal 21 juli.” Ujarnya.

Ahmad mengatakan nantinya jika diputuskan pemerintah lebaran jatuh pada tanggal 18 Juli, Diki mengatakan jika hari pertama masuk kerja pasca libur cuti bersama lebaran, tetap mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya yakni dimulai pada tanggal 22 Juli 2015.

“Kecuali jika ada peraturan susulan dari pemerintah pusat sebagai imbas dari perubahan perkiraan jatuhnya hari lebaran. Karena mendapatkan jatah libur dan cuti bersama lebaran yang cukup panjang tersebut, pemerintah kabupaten (Pemkab) Majalengka mengimbau kepada seluruh PNS untuk tidak mangambil cuti tambahan setelah menjalani libur, diharapkan semua PNS bisa kembali bekerja tepat waktu.” Paparnya.

Mengenai cuti tambahan, Diki menambahkan ijin cuti merupakan hak bagi setiap PNS yang belum pernah mengambil cuti sebelumnya di sepanjang tahun berjalan ini (2015). Namun, pihaknya mengimbau agar hak ijin cuti bagi PNS tersebut, tidak diambil setelah lebaran, karena sebelumnya sudah diberikan jatah liburan cuti bersama yang cukup panjang.

Imbauan ini dilakukan karena untuk menghindari trend pengambilan cuti berama-ramai pada hari kerja efektiv pasca liburan panjang cuti bersama lebaran oleh para PNS, karena jika hal ini terjadi maka akan banyak intansi yang kekosongan pegawai sehingga pelayanan publik dan roda organisasi pemerintahan dikhawatirkan akan vakum.” Tambahnya.

Ditambahkannya, jika ada PNS yang mangkir pada seminggu pertama masuk kerja pasca libur cuti bersama lebaran, maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang diatur pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. ( nay )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*