CILEUNYI – Kebanyakan orang, di bulan Ramdhan ini berlomba-lomba memperbanyak amalan ibadahm untuk mendapatkan pahala. Namun sebaliknya dengan yang dilakukan oleh 15 orang warga Cileunyi, Kabupaten Bandung. Mereka mengisi waktu di bulan suci Ramadhan ini dengan bermain judi. Dan hasilnya, bukan pahala, melainkan dibui polisi.
“Ampun pak, saya bermain judi ini cuma buat ngisi waktu menunggu sahur,” ujar salah satu penjudi yang tertangkap, sambil setengah menangis, di Mapolsek Cileunyi.
Tentu saja, meski dia menangis hingga meronta-ronta sekalipun, polisi tak akan luluh dan membebaskannya. Pasalnya, apa yang dilakukan ke-15 orang itu sudah masuk dalam kategori tindak pidana.
“Ini upaya kami dalam hal menjaga kehidmatan bulan suci Ramadhan. Perjuadian, curanmor, pekat dan kemaksiatan, juga semua bentuk kriminalitas lainnya, kami basmi,” ujar Kapolsek Cileunyi AKP Heru, Selasa (30/6).
Keseriusan jajaran Polsek Cileunyi dalam membasmi segala bentuk tindak kriminalitas, perjuadian, pekat dan kemaksiatan, dibuktikan dengan keberhasilan meringkus 15 orang yang ketangkap basah tengah bermain judi.
“Ke-15 penjudi tersebut ditangkap saat sedang bermain judi di dua tempat yang berbeda, dalam kurun waktu satu minggu. Ke-15 penjudi yang berhasil ditangkap itu sebagian besar berprofesi sebagai sopir angkot,” lanjut Kapolsek.
Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu (21/6) malam sekitar pukul 01.30 WIB di terminal Cileunyi. Dalam penangkapan itu, didapat delapan orang tengah bermain judi kartu remi.
“Penangkapan kedua dilakukan pada Minggu (28/6) sekitar 23.30 WIB, di depan Rumah Sakit Anisa Medical Center (AMC) Cileunyi, tepatnya di Kampung Andir Desa Cileunyi Wetan.
Dalam penangkapan itu didapat tujuh tersangka,” katanya. (red)