BEKASI – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Agus, meresmikan pembukaan pembinaan kemandirian bagi warga binaan pemasyarakatan di BLK Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bekasi, Desa Pasir Tanjung, Cikarang Timur Bekasi.
Hal ini dilakukan untuk membentuk para napi dengan mangasah kemampuan dan keterampilan dengan diberikan 7 pelatihan, diantaranya pelatihan pertanian dan perkebunan, pengelasan, refleksi (pijat kesehatan), pangkas rambut, sablon, pembuatan kasur Palembang, dan pengasahan batu akik.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Divisi Pemasyarakatan Jawa Barat, Kepala LPK Puspa Antariksa Jakarta, perwakilan Kapolres Bekasi Kabupaten, dan perwakilan Kapolsek Cikarang Timur, juga diikuti sebanyak 80 napi Lapas Kelas III Bekasi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar, Agus mengatakan, sangat mengapresiasi atas upaya yang dilakukan Kalapas dengan pembinaan kemandirian napi, karena memang para napi di lapas harus dibina.
“Kalapas sudah membangun kerjasama dengan LPK Puspa Antariksa Jakarta, dan ini sangat bagus, karena kita mempersiapkan warga binaan kita, agar warga lapas bisa benar-benar menjadi orang yang berguna dan mandiri untuk kehidupan masa depan dan keluarganya. Intinya, saya sangat mendukung sekali dengan adanya pelatihan seperti ini,” katanya usai memberikan sambutan kepada warga binaan (napi) di gedung BLK Lapas Kelas III Bekasi.
Agus menjelaskan, program ini merupakan program berkelanjutan. Jadi, tidak hanya kepada warga binaan lapas yang ada, namun juga kepada warga binaan yang dari tempat lain atau kiriman. “Pelatihan seperti ini tidak hanya untuk warga binaan lapas di sini, tapi juga berlaku bagi warga binaan dari tempat lain,” imbuhnya.
Bahkan, Kalapas harus memberikan binaan yang tidak hanya membentuk kemandirian, juga membentuk binaan kepribadian dengan tujuan agama atau pendidikan. Menurutnya, binaan tersebut merupakan sesuatu hal yang sangat positif, karena sudah memberikan keterampilan yang luar biasa, walaupun penghuninya belum begitu banyak.
Selain itu, Agus mengatakan, di tahun 2015 ada 3 remisi yang akan diberikan kepada napi, diantaranya remisi dasawarsa yang diberikan pada tanggal 17 Agustus, remisi khusus keagamaan, dan remisi umum 17 Agustus.
Remisi dasawarsa ini, lebih jauh Agus menjelaskan, besarannya seper 12 dari masa hukumannya. Jadi, masa hukumannya berapa, kemudian dibagi 12. “Itulah yang diberikan besaran remisinya,” ucap Agus. Kemudian, remisi khusus keagamaan. “Kalau yang beragama Islam, nanti di hari raya idul fitri juga diberikan remisi,” katanya.
Dan terakhir, remisi umum 17 Agustus. Dari keseluruhan remisi, hingga saat ini masih diinverisasi datanya oleh para Kalapas rutan. “Kita belum dapat data, karena idul fitri masih lama, 17 Agustus juga jauh lebih lama. Jadi, masih diinverisasi datanya, dan apabila sudah didapatkan, lalu dikirim ke kantor wilayah dan diproses sesuai besaran remisinya,” pungkasnya. (tle)