WAJAHNYA bolehlah, alim kayak santri. Tapi hati dan kelakuannya melebihi preman tingkat atas. Dia adalah pelaku perampokan, pembunuhan plus pembakaran rumah di Jalan Siaga 1D No 11 RT 01/05 Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jaksel, Rabu (24/6) kemarin. Aksi kejinya, setelah menusuk dan menganiaya korbannya, dia kemudian menggasak harta dan uang 20 gepok dolar Amerika, lalu membakar rumah yang dirampoknya itu.
Hanya gara-gara kepepet butuh uang Rp500 ribu, si wajah alim bernama Dedi Hariyan alias Riyan (38), nekat menusuk, membunuh, menggasak uang dan membakar rumah korbannya. Rabu (24/6) malam, Dedi yang berprofesi sebagai satpam ini, mendatangi rumah Angga, di Jalan Siaga 1D No 11 RT 01/05 Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jaksel.
Kedatangan Dedi ke rumah Angga itu memang sudah direncanakan. Yakni untuk meminjam uang sebesar Rp500 ribu lantaran dia kepepet ditagih hutang, dan jika tidak diberi pinjaman dia akan merampoknya.
Namun saat dia ke rumah tersebut, pemilik rumah tak ada. Saat itu yang ada hanya pembantunya, Ariani. Mendapati itu, muncul ide jahatnya, lantaran tahu rumah kosong yang hanya ada pembantu. Dia kemudian menegeluarkan pisau yang sudah dibawanya dari rumah. Kemudian pisau itu ditusukan kepada Ariani hingga tersungkur bersimbah darah (kemudian tewas di rumah sakit).
Melihat Ariani tak berdaya, Dedi kemudian menggasak harta yang ada di rumah itu, termasuk 20 gepok uang dolar Amerika. Tak puas dengan itu, Dedi pun membakar rumah tersebut hingga hangus, rata dengan tanah.
Sadisnya lagi, pas warga ribut-ribut berusaha mematikan api yang membakar rumah tersebut, Dedi si wajah alim itu pun ikut membantu.
Namun sepak terjang si wajah alim itu cepat dihentikan Satuan Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kurang dari 24 jam, pelaku dibekuk. Pelaku ditangkap di rumah sepupunya di Desa Sempu Indah No 85 RT 003 RW 001 Kelurahan Cipayung, Kecamatan Depok, Jawa Barat, pada Kamis (25/6) sekitar pukul 02.45 WIB.
“Saat ditangkap, tersangka sedang tertidur di ruang tengah sepupunya dengan posisi uang hasil curiannya ditaruh di atas kepala sebagai bantal,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.
Si wajah alim itu pun, kemudian dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 187 tentang pembakaran dengan ancaman hukuman minumum 20 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.
Sementara dikabarkan, si wajah alim itu selain bengis, juga dikenal mata keranjang. Diduga dia tengah berusaha menjalin asmara dengan korban, Ariani. Hal itu diketahui dari kesaksian warga sekitar rumah majikan Ariani. RN belakangan ini diketahui sering bertandang ke rumah majikan Ariani dengan tujuan ingin mengenal lebih dekat pembantu itu.
Karena, Ariani baru saja tiga bulan bekerja di rumah itu. “Setahu saya, Ariani baru 3 bulan bekerja di sini. Kata mas Angga anak yang punya uumah ini. Semenjak Ariani di sini RN sering ke rumah,”kata Agung, Kepala Keamanan RW 10 Kelurahan Pejaten Barat, Kamis, 25 Juni 2015.
Sementara itu, Eva, seorang tetangga rumah majikan Ariani, mengatakan, RN memang dikenal mata keranjang, ia dikabarkan memiliki empat orang istri. “Iya, katanya dia punya istri empat orang,” ujarnya.
RN bukan orang baru di lingkungan itu, karena, semasa kecilnya, ia dan keluarganya tinggal di Jalan Siaga, Pejaten Barat. “Dia waktu kecil memang tinggal di sini, warga sini. Tapi memang udah pindah,” kata Eva. (red)