Home » Cirebon » Polsek Lemahabang Bekuk Bandar Tuak

Polsek Lemahabang Bekuk Bandar Tuak

CIREBON – Kedapatan masih berjualan minuman keras (miras) di bulan Ramadhan. seorang bandar sekaligus penjual miras jenis tuak di Kabupaten Cirebon dibekuk polisi. Sebanyak 15 jerigen atau 450 liter tuak pun diamankan.

Adalah Polsek Lemahabang yang berhasil membongkar bisnis miras jenis tuak itu. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diteruskan dengan penyelidikan. Kemudian, sebuah rumah di Perum Sindanglaut Blok AIII nomor 127 RT 017/005 Desa Cipeujeuh Wetan Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, digerek.

Hasilnya, 15 jerigen tuak siap edar ditemukan. Otomatis, si pemilik rumah yang merupakan bandar tuak itu, Wn, dibekuk dan digelandang ke Mapolsek Lemahabang berikut barang bukti tuak siap edarnya.

“Kita ingin menegakkan kebersihan di bulan suci Ramadhan ini. Semua jenis pekat, kita tumpas. Dan ini juga sebagai efek jera buat pelaku pekat lainnya,” kata Kapolsek Lemahabang, Kompol Poniman. (cdr)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*