Home » Nasional » Menteri ATR: Siapkan Peraturan untuk Tindak Perusahaan Pembakar Lahan

Menteri ATR: Siapkan Peraturan untuk Tindak Perusahaan Pembakar Lahan

JAKARTA- Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan segera menyiapkan peraturan untuk menindak perusahaan yang melakukan pembakaran lahan dalam rangka membuka lahan.

Hal tersebut dikemukakan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan, saat menghadiri pembahasan mengenai El-Nino serta kebakaran hutan di Gedung Manggala Wanabakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Rabu (17/06).

Acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini juga dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Syamsul Ma’arif.

Menurut Ferry, penyusunan peraturan tersebut merupakan tindakan preventif yang bisa dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam menanggulangi pembakaran lahan. “Apabila ada perusahaan yang memiliki 40.000 hektar lahan dan mereka membakar 15.000 hektar diantaranya, maka lahan yang dibakar tersebut akan kami ambil,” tegas Ferry.

Ferry juga meminta kepada Badan Meteorologi dan Geofisika untuk memberi data curah hujan di wilayah Pulau Jawa Bagian Selatan. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi daerah-daerah yang rawan longsor, sehingga dapat disiapkan lahan untuk relokasi masyarakat.

Selain itu Ferry meminta kepada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) untuk melakukan overlay peta dengan Kementerian ATR/BPN. Overlay peta tersebut nantinya mencakup tiga hal yaitu asap, titik api, dan lahan yang bekas terbakar. Hal ini bertujuan untuk mencari penyebab terjadinya kebakaran, jelasnya. (Mul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*