CIANJUR – Sepuluh pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Cianjur, dibekuk petugas. Mereka merupakan jaringan peredaran narkoba di Cianjur.
Dalam jumpa pers yang digelar Minggu (21/6), Kabid Brantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar, Yusdanial, mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur, serta aparat kepolisian setempat, berhasil menangkap sepuluh orang yang diduga mengedarkan narkotika di wilayah Cianjur.
“Petugas melakukan penggeledahan selama dua hari di tiga tempat di wilayah Kabupaten Cianjur.
Ada tiga tempat yakni di Kecamatan Warungkondang, Karang Tengah dan Bojong Herang. Dari penggeledahan itu, kami mengamankan 10 orang jaringan pengedar maupun penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja dan psikotropika,” ujar Yusdanial.
Dalam penangkapan dan penggeledahan itu, tidak ada perlawanan yang berarti, mereka tidak bisa berkutik ketika petugas menyatroni para pelaku dan berhasil menemukan barang bukti.
Adapaun para pelaku ini terdiri dari RR alias Bul (35), setelah dilakukan tes urin, terindikasi positif menggunakan Methapethaminne (sabu). RR (30) tertangkap di Jalan Warung Kondang, Ciwalen, Kabupaten Cianjur, berhasil mengamankan barang bukti, paket sabu.
Kemudian RM alias Kribo (23), positif menggunakan narkotika saat dilakukan test urine, ditangkap di Jalan R Marjuki, Bojong Herang, Kabupaten Cianjur. Dari tangan RM petugas gabungan mengamankan satu paket sabu.
Selanjutnya Ram alias De (23) ditangkap di Desa Sahbandar Hilir, Karang Tengah, Cianjur. Dari tangan pelaku petugas mengamankan satu paket narkotika jenis sabu dan satu paket kecil ganja.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan pengguna narkoba yakni AR (31), RO (34), SA (33), G. AR (30), PU (21), dan HP (30).
“Sesuai aturan, bagi jaringan pengedar akan ditindak tegas melalui proses hukum dan bagi pecandu/penyalahguna akan di proses hukum melalui TAT (Tim Assesment Terpadu) untuk di Rehabilitasi oleh BNNP Jabar,” tutupnya. (red)